Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ranperpres Jurnalisme Berkualitas, Authorship Rights Wartawan Belum Terakomodasi

4 Agustus 2023   16:55 Diperbarui: 9 Agustus 2023   15:16 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hak cipta (Sumber Gambar: legalzoom.com)

Di satu sisi, presiden sebagai suatu lembaga perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang disebut Peraturan Presiden. 

Sementara di sisi yang lain, presiden diperbolehkan dan dimungkinkan untuk membuat Peraturan Pemerintah. 

Ilustrasi hak cipta (Sumber Gambar: legalzoom.com)
Ilustrasi hak cipta (Sumber Gambar: legalzoom.com)

Peran Perpres sebagai peraturan delegasi, yakni fungsi Perpres untuk memuat materi yang diperintahkan oleh undang-undang, kelihatannya hampir mirip dengan materi muatan PP, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 UU P3, yakni materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 

Lalu muncul pertanyaan, mengapa untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan dalam undang-undang diperlukan adanya dua bentuk aturan, yakni PP dan Perpres? 

Sementara dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa presiden hanya menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Jika UUD 1945 telah menegaskan bahwa pemerintah berhak membuat PP untuk menjalankan UU, maka mengapa pemerintah (dalam hal ini presiden) masih diberikan keleluasaan membentuk perpres yang juga berfungsi untuk menjalankan UU? 

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Jimly Asshiddiqie memberikan pendapat bahwa keleluasaan presiden dalam membuat Perpres, dari sisi hukum administrasi negara, merupakan ruang gerak dalam konsep Freies Ermessen (Asshiddiqie, 2010). 

Selain itu, terdapat argumen bahwa keberadaan perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi logis atas kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia (Risalah Rapat Pansus RUU P3, 2011).

Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Perundangan-Undangan (Jenis, Fungsi, Materi Muatan)" (2013), istilah Peraturan Presiden sebagai pengganti istilah Keputusan Presiden, memberikan argumen sebagai berikut: 

Istilah "keputusan" dalam arti luas biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking). 

Istilah "keputusan" merupakan pernyataan kehendak yang bersifat netral, yang secara kajian di bidang perundang-undangan dapat dibedakan sebagai keputusan yang merupakan peraturan perundang-undangan (wetgeving), keputusan yang merupakan peraturan perundang-undangan semua (beleidsregel, pseudo-wetgeving), keputusan tata usaha negara (beschikking), maupun keputusan yang berentang umum lainnya (besluiten van algemene strekking). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun