Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peluang Judicial Review Omnibus Law UU Kesehatan (Edisi Lengkap)

21 Juli 2023   10:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   07:56 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokter (Sumber Gambar: Kompas.com/millionsjoker)

Sri Soemantri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak (Soemantri, 1986). 

Sedangkan Harun Alrasid mengemukakan bahwa hak menguji formal ialah mengenai prosedur pembuatan UU (Alrasid, 2003). Demikian juga Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa secara umum, yang dapat disebut sebagai pengujian formil (formeele toetsingsrecht) tidak hanya mencakup proses pembentukan UU dalam arti sempit, tetapi juga mencakup pengujian mengenai aspek bentuk UU dan pemberlakuan UU (Asshidiqqie, 2006).

Dengan demikian, jika merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang hak konstitusional warga negara dalam hal pengujian formil dan diperkuat dengan pandangan para ahli hukum di atas, maka pihak-pihak yang keberatan dengan proses pembentukan UU Kesehatan dapat melakukan uji formil ke MK.

Untuk pengujian materiil (materiele toetsingsrecht), Pasal 51 ayat (3) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga disebutkan dalam definisi pengujian materiil pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021.

Apabila merujuk pada poin-poin materi yang dianggap bermasalah pada UU Kesehatan, maka pihak yang berkepentingan dengan UU ini dapat melakukan pengujian materiil dengan tetap berpegang pada 4 (empat) dasar pengujian, yakni: pengujian UU terhadap UUD merupakan hak konstitusional warga, adanya kerugian konstitusional yang ditimbulkan dari berlakunya suatu UU, kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial terjadi, dan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun