- (misal juga) memang benar bahwa masing2 pihak (Polri, KPK dan Ditjen Pajak) memiliki penyidik.. maksudnya ?
- (cuma pendapat pribadi) pasti baik Polri maupun KPK memiliki penyidik2 yg hebat, tapi ketika yg akan disidik adalah (khusus) masalah perpajakan, mungkin penyidik Ditjen Pajak lebih memahami, orang kerjaannya sehari-hari
* Berpotensi “boros” materi, waktu dan tenaga
- kurang lebih sama dengan poin “Berpotensi kurang efisien” di atas
- ketika masing2 pihak penegak hukum membetuk dan “menurunkan” satu tim yg menyelidiki obyek yg sama, maka akan terjadi “pembengkakan” biaya, jumlah personil dan waktu …
* Berpotensi saling klaim dan atau saling menyalahkan
- ini adalah yg paling (harus) dihindari. Dalam konteks ini ane membahasnya bukan antara lembaga penegak hukum, melainkan antar eksekutif VS legislatif
> Satgas PMH: beragam pendapat ttg eksistensi Satgas bentukan Presiden ini, belakangan ane denger kalo pihak legislatif mulai ada yg bersuara menuntut pembubaran Satgas PMH
> Panja / Pansus pajak: benar bahwa para wakil rakyat itu adalah orang2 pilihan, tapi mereka belum tentu memiliki spesifikasi kemampuan yg sama di bidang yg sama pula. Belajar dari Pansus Century, seberapa “mendalam” kah proses/hasil penyelidikannya ? belum jika hasil akhirnya didapat melalui mekanisme voting. Pertanyaan: apakah sebuah kebenaran / fakta bisa “di-voting-kan” ? silahkan jawab sendiri
* Berpotensi kurang ter-integrasi
- (pendapat pribadi) sekalian mengomentari instruksi Presiden