Mohon tunggu...
Reza Atjeh
Reza Atjeh Mohon Tunggu... profesional -

Bansa Atjeh

Selanjutnya

Tutup

Catatan

“Timnas” Pengusutan Sumber Dana dan Aliran Dana Gayus Tambunan

28 Januari 2011   03:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:07 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CURHAT TERBUKA: TERKAIT KASUS (MAFIA HUKUM & MAFIA PAJAK) GAYUS TAMBUNAN

http://www.facebook.com/notes/grig-rasp/curhat-terbuka-terkait-kasus-mafia-hukum-mafia-pajak-gayus-tambunan/495682884020

* Lanjutan *

# PERTANYAAN:

» Vonis thd Gayus Tambunan: 7 tahun penjara + denda Rp 300 Juta (subsidair 6 bulan)

» Padahal Tuntutan Jaksa: 20 tahun penjara + denda Rp 500 Juta (subsidair 6 bulan)

» Pertanyaannya: KAPAN KEADILAN (TIDAK) BERPIHAK PADA KORUPTOR ?!!

* Siapa yang tidak mengenal (super) Gayus Tambunan ?

- PNS Pajak pemilik harta Rp 114 Miliar (versi ICW), kelayapan 68 kali saat ditahan di rutan, sempat jalan2 ke Bali, Macau, Singapore dll

* Adilkah vonis (hanya) 7 tahun + denda Rp 300 Juta itu ?!

- Kenapa tidak divonis hukuman maksimal ?!! Tolong jawab pertanyaan itu Pak SBY.

# PERTANYAAN SENADA DARI ANGGOTA DPR-RI KOMISI-III (BIDANG HUKUM)

» Anggota Komisi III DPR (bidang Hukum) dari Partai Golkar Bambang Soesatyo;

“Jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya”

"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan,"

"Ini jelas menunjukan adanya `keistimewaan` yang diberikan Satgas. Karenanya, bukan tidak mungkin pula Satgas ikut andil dalam vonis ringan tersebut,"

"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas seharusnya dibubarkan,"

» Anggota Komisi III DPR (bidang Hukum) dari Partai Golkar Nudirman Munir;

“Dari awal saya sudah curiga dan sekarang terbukti dari pengakuan Gayus bahwa Satgas dan CIA ikut bermain. Kita sangat menyesalkan hal tersebut,”

“Kok CIA ikut campur dalam penegakan hukum di Indonesia. Kita kecewa berat,”

» Anggota Komisi III DPR (bidang Hukum) dari PDIP Eva Kusuma Sundari;

“Keputusan hakim bertentangan dengan rasa keadilan,”

“Gak bisa jawab, shok aku mendengar vonis hakim, seharusnya bisa maksimal 20 tahun,”

# PERTANYAAN SENADA DARI PARA TOKOH PENTING

» Para tokoh lintas agama kembali berkumpul menyoal kinerja Pemerintahan Presiden SBY.

* Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Ma’arif;

sangat heran Gayus divonis hanya 7 tahun penjara. Vonis Gayus itu, kata dia, menunjukkan rapuhnya negeri ini

“Seolah-olah negara ini berada di bawah Gayus. Harusnya vonisnya tidak seperti itu. Itu terlalu ringan,”

* Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin;

“Putusan yang diberikan kepada Gayus belum maksimal. Selain sanksinya sangat rendah, pelanggaran yang dilakukan Gayus sudah sangat berat”

“Akan kita pantau terus, tidak kenal waktu, kalau perlu sampai kiamat. Dan kita tidak terpengaruh dengan ancaman,”

» Mantan Presiden-RI Megawati Soekarnoputri;

"Saya ketawa aja mendengar vonis Gayus. Tidak adil? Baru tau apa tidak adil,"

(dalam Kuliah Umum Terbuka di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara)

# INILAH TANGGAPAN DARI SI “PEMBERI VONIS”

» Ketua Majelis Hakim Albertina Ho;

"Kami telah memikirkan dari berbagai segi. Keadilan sangat subyektif, jadi tidak mutlak. Bisa saja saya bilang begini adil, tapi menurut orang lain tidak adil.

“Yang penting bagi kami, ya itulah usaha kami yang maksimal sesuai aturan, sesuai kekuasaan yang diberikan kepada kami,"

# (SUPER) GAYUS TAMBUNAN PUN SUMRINGAH

» Penerima Gratifikasi Pajak (Rp 114 Miliar) Gayus Tambunan;

”Saya sampaikan apresiasi saya yang setinggi-tingginya pada majelis hakim. Dalam memutuskannya memutus berdasar berbagai macam aspek, tidak hanya fakta persidangan, tapi ada hal memberatkan dan meringankan.

“Apa yang diputus majelis hakim tidak sama yang dilakukan oleh jaksa yang menuntut secara membabi buta dan berdasarkan balas dendam,”

# PADAHAL, KATANYA HAKIM ALBERTINA HO BER-INTEGRITAS

» Selama memimpin sidang perkara Gayus, Albertina dikenal sosok yang tegas. Dia tak segan-segan mengkritik para saksi yang dinilai keterangannya tidak masuk akal, membela diri, atau berbelit-belit.

» Alur pertanyaan Albertina membuat saksi sulit berkelit. Sebagai contoh, jaksa Cirus Sinaga hingga mengaku melakukan penyimpangan saat tangani kasus Gayus.

» Albertina juga kerap menyindir saksi dengan caranya sendiri seperti saat menyebut Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus, sebagai orang yang "baik" atau "paling hebat".

» Kepada para saksi yang belum tersentuh hukum, terutama para pejabat Polri, Albertina selalu bertanya apakah ia menerima aliran dana dari Gayus. Sebelum dijawab, dia kerap menjawab terlebih dulu dengan mengatakan, "pasti dijawab enggak".

# ADA JUGA BEBERAPA YANG BERHARAP PADA TINGKAT BANDING

» Anggota Komisi III DPR (bidang Hukum) dari PKS Nasir Jamil;

“Berharap dalam vonis banding nanti,pengadilan tinggi bisa memberikan hukuman seberat-beratnya”

» Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) dari PAN Tjatur Sapto Edy;

“Kali ini hukuman ringan karena kasusnya kecil hanya kasus SAT tapi saya mendukung JPU untuk banding. Kami mendesak Kepolisian dan jaksa untuk segera menyusun berkas dan mengakumulasikan kasus Gayus,”

(Ada rasa kurang adil yang dirasakan publik atas putusan itu,Taufik juga ikut merasakannya. Tetapi, yang harus dikawal ke depan adalah bagaimana kasus tersebut benar-benar diselesaikan oleh penegak hukum)

# ANEHNYA, TOKOH LAIN SEOLAH “MERESTUI” VONIS RINGAN ITU

» Mantan calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto;

“Menduga ada rasa keadilan hakim yang bekerja melihat fakta di pengadilan yang menempatkan ada begitu banyak aktor lain. Peran para aktor itu seharusnya bisa dipertanggungjawabkan, tapi malah tidak,”

“Ada perbedaan pemahaman yang cukup besar antara hakim dengan jaksa penuntut. Hakim mempertimbangkan aktor lain yang sampai sekarang tidak diusut secara tuntas dalam proses hukum,”

“Saya menduga sebagiannya adalah isu Cirus Sinaga, isu pimpinannya Gayus yang belum tersentuh. Terus juga ada kasus Raja Erizman yang sampai saat ini belum masuk bagian proses itu. Kan menjadi tidak fair ketika Gayus dibawa tetapi yang lain nggak kena. Itu adalah disparitas hukumannya,”

(Vonis yang jauh dari tuntutan jaksa itu akan menghantui aktor mafia pajak dan mafia hukum yang tak tersentuh)

» Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah;

“Justru menilai pertarungan sebenarnya dalam mengungkap mafia hukum dan (mafia) pajak baru dimulai pascavonis Gayus,”

“Hal itu karena mafia hukum dan mafia pajak yang akan dihadapi ke depan adalah mafia-mafia sebenarnya atau yang disebut Gayus sebagai ikan besar (big fish), oknum-oknum kelas kakap yang bercokol di institusi penegak hukum,”

“Untuk mafia pajak, yang harus diperiksa adalah para pejabat hingga level tertinggi. Selain itu, 151 wajib pajak yang terkait Gayus juga harus diperiksa untuk mengetahui asal-usul uang Gayus”

# BINGUNG KAN ?!! COBA BACA YG INI;

» Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa;

"Itu tentu ada pertimbangannya, coba kalau dia kasih 20 tahun, perkara lain kan nggak bisa lagi kena, karena sudah maksimum,"

(diungkapkan ketua MA terkait berbagai kritik sejumlah pihak mengenai vonis yang menghukum Gayus Tambunan hanya 7 tahun penjara)

“Vonis tujuh tahun penjara untuk Gayus membuat pemidanaan tambahan dalam perkara lainnya masih dimungkinkan,”

"Memang orang mempunyai penilaian berdasarkan persepsi sendiri. Katanya tujuh tahun mencederai keadilan masyarakat, masyarakat yang mana? Pertanyaanya kan begitu,"

"Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini, reformasi perpajakan, sistem perpajakan yang masih banyak penyimpangan serta proses peradilan pajak yang juga tidak jelas,"

“Kasus Gayus ini karena sistem pengawasannya tidak ketat, peradilan pajaknya tidak jelas. Kenapa bukan itu (yang dipermasalahkan) supaya yang ke depannya tidak terjadi lagi,"

» Mahkamah Agung (MA) menilai;

“Putusan 7 tahun adalah trik untuk menjerat Gayus atas perkara lain”

“Seperti diketahui, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sehingga apabila Gayus dihukum 20 tahun penjara, maka kasus lain harus menunggu Gayus keluar penjara di tahun ke-20,”

“Padahal, daluwarsa kasus adalah 18 tahun. Maka apabila Gayus keluar penjara pada tahun ke-20, kasus lain sudah tidak bisa disidangkan,”

“Sayangnya, sedikit yang mengetahui sistem pemidanaan di Indonesia tersebut. Alhasil, usai putus 7 tahun, banyak pihak yang menyayangkan,”

# INILAH MATERI DAKWAAN THD (SUPER) GAYUS;

» Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

* Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

» Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009.

* Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.

» Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.

* Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota. "Uang itu untuk memengaruhi putusan,"

» Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

* Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.

* Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

# JIKA HAKIM ALBERTINA HO MEM-VONIS MAKSIMAL GAYUS, MAKA…

1. Kasus ini akan terkubur begitu saja:

* Gayus mengaku mendapat gratifikasi Rp. 35 Miliar dari 3 perusahaan (KPC, Arutmin, BUMI)

* Potensi hilangnya penerimaan pajak dari ketiga perusahaan itu adalah (versi ICW):

- Dari pajak hasil penjualan batu bara KPC 2002-2005 KPC, sebesar US$ 164,62 juta

- Dari pajak hasil penjualan batu bara Bumi Resources 2004-2009, sebesar US$ 255 juta.

- Dari pajak KPC dan Arutmin 2004-2006, sebesar US$ 184,10 juta

- Total Jenderal; US$ 603,72 juta. Asumsi kurs Rp 9.000 / US$ maka = Rp 5,433 Triliun !!

2. Juga kasus yg ini ikut terkubur:

* Gayus diduga memiliki harta hingga Rp 114 Miliar (versi ICW)

* Jika dari (hanya) Rp 35 Miliar aja Gayus merugikan Negara Rp 5,433 Triliun,

* Berapa kerugian Negara dari Rp 114 Miliar ?!! mungkin Puluhan Triliun

3. Yang ini gak terkubur, tapi menguap (sami mawon):

* Dari 114 Miliar harta milik Gayus, yg disita hanya ±Rp. 87 Miliar (selisih Rp 27 Miliar)

* Dari selisih Rp 27 Miliar, diketahui untuk menyuap Kompol Arafat dkk + Hakim Muhtadi ±Rp 7 Miliar (masih selisih Rp 20 Miliar)

* Jika Rp 20 Miliar itu digunakan Gayus dkk untuk menyuap Mafia Hukum

* Dan hal itu tidak “dibahas” lagi karena hukuman Gayus sudah mentok, itu sama aja artinya dengan menimbun jaringan Mafia Hukum (tidak terbongkar)

4. Kasus-kasus (bonus) ini ??:

* Kasus mafia jalan2 ke Bali? kasus mafia jalan2 ke Macau, Singapore dll, kasus mafia paspor Sony Laksono? Akan ikut lenyap dengan vonis maksimal thd sang Gayus (jika dilakukan oleh Hakim Albertina Ho)

5. Padahal …

* (sehari sebelum vonis) Presiden SBY baru aja mengeluarkan 12 inpres, yang lebih mensinergikan kinerja KPK + Polri + PPATK + Satgas PMH + Ditjen Pajak untuk membongkar Mafia Hukum dan Mafia Pajak yg sebenarnya

* (seminggu setelah vonis) KPK resmi menyelidiki kasus Gayus Tambunan; menelusuri sumber dana di rekening Gayus (Mafia Pajak) dan penerima dana dari rekening Gayus tsb (Mafia Hukum)

# HANYA ANALISA GOTHAK GATHIK GAYUS;

» Ada beberapa kemungkinan alasan pihak2 yg menginginkan Gayus divonis maksimal oleh Hakim Albertina Ho

* Karena Tidak Mengerti Hukum: dan merasa gemas melihat Gayus “hanya” divonis 7 tahun + 300 Juta

* Mengerti/Tidak Mengerti Hukum: tapi ingin memberi efek jera thd para (calon) pelaku korupsi macam Gayus Tambunan

* Justru karena Mengerti Hukum: tapi menginginkan kasus di poin 1 s/d 4 di atas (Mafia Pajak + Mafia Hukum yg sebenarnya) tidak terbongkar alias tetap terkubur rapi !!

» Mungkinkah kenapa akhir2 ini banyak diobral polemik aneh-aneh dan gak penting, karena berharap konsentrasi pihak2 yg ingin membongkar praktek Mafia Pajak + Mafia Hukum itu jadi teralihkan ??

» ICW menyebutkan bahwa dengan diputusnya vonis 7 tahun itu maka perang yg sebenarnya melawan Mafia Pajak dan Mafia Hukum baru akan dimulai

* Mungkinkah hal itu ada hubungannya dengan tuntutan pembubaran terhadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (alias: Mafia’s Fight Back) ?!!

# TOLONG SIMAK BAIK-BAIK BEBERAPA HAL DI BAWAH INI;

~* SEBELUM VONIS DIJATUHKAN *~

» Aktivis Indonesia Corruption Watch Donald Fariz;

* Menurut kami, kasus PT SAT adalah kasus untuk mengalihkan isu publik dari kasus pajak yang sesungguhnya. Kami tidak ingin, ketika kasus PT SAT divonis, perkara Gayus berakhir

* Atas fakta-fakta selama ini, Gayus menyebut dirinya maupun terdakwa lain seperti Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Humala Napitupulu adalah "ikan teri"

» Berbagai kalangan, salah satunya Adnan Buyung Nasution;

* Berharap Albertina dapat melakukan terobosan hukum dalam menjatuhkan vonis. Harapan itu lantaran banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus di kepolisian.

* Juga menyebutkan bahwa empat perkara yang ditangani tim independen Polri adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, jauh dari perkara sesungguhnya.

* Penyidikan hanya menyentuh dua penyidik berpangkat rendah yakni kompol dan AKP. Tak ada pejabat Polri yang bertanggung jawab atas rekayasa kasus hingga berujung mengalirnya uang sekitar Rp 25 miliar milik Gayus.

* Tak ada pula pegawai kejaksaan yang duduk di kursi pesakitan.

* Belum lagi kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang dinilai sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu.

* Nilai itu sangat jauh dibanding harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yakni sekitar Rp 100 miliar. Penyidik sama sekali tak menyentuh perusahaan-perusahaan besar seperti yang diungkap Gayus.

» Oleh karena itu, di akhir pembelaan, Buyung meminta hakim mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang belum tuntas.

» Terkait desakan itu, Albertina menjawab singkat, "Kita lihat saja nanti."

~* SETELAH VONIS DIJATUHKAN *~

» Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane;

“Dalam kasus Gayus ada rujukan yang bisa jadi yurisprudensi. Yakni, kasus hakim Muhtadi Asnun yang mendapat suap 20.000 dollar AS dari Gayus hanya divonis dua tahun penjara, kemudian Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang korupsi Rp 13,8 miliar hanya divonis 10 tahun,”

“Dari yurisprudensi ini, mungkin majelis hakim merasa pantas memvonis Gayus tujuh tahun. Soalnya, perkara yang diusut Polri dan dilimpahkan jaksa ke pengadilan sebatas keterlibatan Gayus dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara Rp 570 juta,”

“Vonis Gayus harus dapat membuka mata hati bangsa ini bahwa hulu pembicaraan mengenai penegakan hukum adalah kepolisian. Karena hulunya tercemar, maka membuat muara juga kotor. Untuk itu, Polri perlu prioritas pembenahan dengan kontrol ketat”

“Sejak awal, dalam menangani kasus Gayus, Polri sudah terjebak dalam aksi permainan mafia hukum. Informasi rekening yang mencurigakan milik Gayus yang disampaikan PPATK kepada Polri justru berbuah vonis bebas di pengadilan. Rekening Gayus Rp 28 miliar yang diblokir bisa dibuka tanpa proses hukum. Gayus yang ditahan di Rutan Brimob bisa lenggang kangkung 68 kali, bahkan sempat pelesir ke luar negeri,”

“Ironisnya, di saat publik menyoroti kaburnya Gayus ke Bali, Polri hanya menjeratnya dengan perkara ringan, perkara yang merugikan negara Rp 570 juta. Padahal, secara terbuka publik tahu persis Gayus punya dana Rp 28 miliar ditambah Rp 75 miliar yang masih diblokir Polri. Hasilnya, hakim memvonis tujuh tahun”

“Sejak awal perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, katanya, banyak kalangan yang memprediksi bahwa hukuman yang diterima Gayus tak akan maksimal dan tak memuaskan rasa keadilan publik. Sebab, perkara dan dakwaannya tak menyentuh substansi perkara Gayus, yakni menyangkut mafia hukum dan mafia pajak,”

“Dari vonis Gayus ini diharapkan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mau introspeksi. Sudah saatnya pula Presiden segera mengevaluasi kinerja Polri secara ketat. Jikapun Polri masih harus menangani kasus Gayus, seperti dugaan pemalsuan paspor, perlu ada perombakan yang kentara terhadap Badan Reserse Kriminal Polri. Tujuannya agar lembaga itu tak terjebak konflik kepentingan yang dapat menyeret Polri jadi tak profesional,”

» Pengamat hukum Indriyanto Seno Adji;

“Pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus berikutnya haruslah bebas dari politisasi. Selama masih ada politisasi, kasus Gayus akan sulit terungkap seluruhnya, termasuk big fish yang bermain di belakang Gayus”

“Mengingatkan semua pihak agar tidak terlalu larut dalam pro dan kontra vonis Gayus yang hanya 7 tahun serta politisasi kasus Gayus yang melebar ke mana-mana, termasuk saling tuding antara Gayus dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum,”

“Para pihak terkait justru harus fokus pada pengungkapan mafia pajak yang sebenarnya dan para mafia hukum yang belum terseret pada pengadilan mafia hukum jilid I,”

“Polisi dan KPK saat ini tengah menyidik tiga perkara terkait Gayus, yakni penyuapan petugas Rutan Mako Brimob, pemalsuan paspor, dan korupsi pajak terkait asal-usul uang Gayus yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar”

“Jadi, bagi yang kurang puas dengan vonis Gayus yang hanya 7 tahun tak perlu berkecil hati. Vonis Gayus 7 tahun yang dijatuhkan hakim Albertina Ho sama sekali belum mempertimbangkan korupsi Gayus yang mencapai puluhan miliar atau kaburnya Gayus ke Bali, Makau, dan Singapura yang menginjak rasa keadilan masyarakat. Hukuman untuk Gayus yang 7 tahun itu hanyalah untuk penyalahgunaan wewenang dan menyuap aparat,”

“Kini tiga perkara yang lebih berat menunggu Gayus. Gayus yang saat ini hanya divonis tujuh tahun jelas tak bisa berlega hati karena hukuman seumur hidup tetap membayanginya,”

# LINK SUMBER:

* http://www.investor.co.id/home/hakim-vonis-gayus-7-tahun-agar-dapat-sidangkan-kasus-lainnya/3744

* http://www.detiknews.com/read/2011/01/21/134057/1551659/10/ma-nilai-vonis-7-tahun-trik-hakim-jerat-gayus?nd992203605

* http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=kriminalitas&id=4118

* http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/01/19/gayus-divonis-7-tahun-tidak-wakili-rasa-keadilan

* http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi3/2011/jan/20/2350/komisi-iii-dpr-ri-akan-mempertanyakan-vonis-gayus.

* http://www.dutamasyarakat.com/artikel-33359-tokoh-agama-negeri-ini-dicengkeram-gayus.html

* http://www.rimanews.com/read/20110120/13306/benar-benar-suram-masa-depan-hukum-tapi-rakyat-pasti-marah-besar-dan-sangat

* https://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2011/01/21/benarkah-7-tahun-terlalu-ringan/

* http://matanews.com/2011/01/21/vonis-ringan-gayus-salah-siapa/

* http://www.dutamasyarakat.com/artikel-33336-hanya-dihukum-7-tahun.html

* http://bataviase.co.id/node/464464

* http://jambi.tribunnews.com/2011/01/19/albertina-ho-ketok-palu-hari-ini

* http://nasional.kompas.com/read/2011/01/18/1851576/Albertina.Kami.Siap-7

* http://nasional.kompas.com/read/2011/01/19/08093146/Albertina.Ketok.Palu.buat.Gayus.Hari.Ini

* http://haluankepri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7708%3Adivonis-7-tahun-gayus-puji-hakim&catid=37%3Anasional&Itemid=59

* http://nasional.kompas.com/read/2011/01/24/09393774/Pertarungan.Melawan.Mafia.Baru.Dimulai..

* http://matanews.com/2011/01/20/vonis-gayus-hantui-aktor-lain/

* http://www.bisnis.com/hukum/korupsi/9639-kpk-resmi-selidiki-sumber-dan-aliran-dana-gayus

* http://nasional.kompas.com/read/2011/01/17/15410222/Ini.12.Instruksi.Presiden.untuk.Gayus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun