(diungkapkan ketua MA terkait berbagai kritik sejumlah pihak mengenai vonis yang menghukum Gayus Tambunan hanya 7 tahun penjara)
“Vonis tujuh tahun penjara untuk Gayus membuat pemidanaan tambahan dalam perkara lainnya masih dimungkinkan,”
"Memang orang mempunyai penilaian berdasarkan persepsi sendiri. Katanya tujuh tahun mencederai keadilan masyarakat, masyarakat yang mana? Pertanyaanya kan begitu,"
"Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini, reformasi perpajakan, sistem perpajakan yang masih banyak penyimpangan serta proses peradilan pajak yang juga tidak jelas,"
“Kasus Gayus ini karena sistem pengawasannya tidak ketat, peradilan pajaknya tidak jelas. Kenapa bukan itu (yang dipermasalahkan) supaya yang ke depannya tidak terjadi lagi,"
» Mahkamah Agung (MA) menilai;
“Putusan 7 tahun adalah trik untuk menjerat Gayus atas perkara lain”
“Seperti diketahui, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sehingga apabila Gayus dihukum 20 tahun penjara, maka kasus lain harus menunggu Gayus keluar penjara di tahun ke-20,”
“Padahal, daluwarsa kasus adalah 18 tahun. Maka apabila Gayus keluar penjara pada tahun ke-20, kasus lain sudah tidak bisa disidangkan,”
“Sayangnya, sedikit yang mengetahui sistem pemidanaan di Indonesia tersebut. Alhasil, usai putus 7 tahun, banyak pihak yang menyayangkan,”
# INILAH MATERI DAKWAAN THD (SUPER) GAYUS;