* Gayus mengaku mendapat gratifikasi Rp. 35 Miliar dari 3 perusahaan (KPC, Arutmin, BUMI)
* Potensi hilangnya penerimaan pajak dari ketiga perusahaan itu adalah (versi ICW):
- Dari pajak hasil penjualan batu bara KPC 2002-2005 KPC, sebesar US$ 164,62 juta
- Dari pajak hasil penjualan batu bara Bumi Resources 2004-2009, sebesar US$ 255 juta.
- Dari pajak KPC dan Arutmin 2004-2006, sebesar US$ 184,10 juta
- Total Jenderal; US$ 603,72 juta. Asumsi kurs Rp 9.000 / US$ maka = Rp 5,433 Triliun !!
2. Juga kasus yg ini ikut terkubur:
* Gayus diduga memiliki harta hingga Rp 114 Miliar (versi ICW)
* Jika dari (hanya) Rp 35 Miliar aja Gayus merugikan Negara Rp 5,433 Triliun,
* Berapa kerugian Negara dari Rp 114 Miliar ?!! mungkin Puluhan Triliun
3. Yang ini gak terkubur, tapi menguap (sami mawon):