“Polisi dan KPK saat ini tengah menyidik tiga perkara terkait Gayus, yakni penyuapan petugas Rutan Mako Brimob, pemalsuan paspor, dan korupsi pajak terkait asal-usul uang Gayus yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar”
“Jadi, bagi yang kurang puas dengan vonis Gayus yang hanya 7 tahun tak perlu berkecil hati. Vonis Gayus 7 tahun yang dijatuhkan hakim Albertina Ho sama sekali belum mempertimbangkan korupsi Gayus yang mencapai puluhan miliar atau kaburnya Gayus ke Bali, Makau, dan Singapura yang menginjak rasa keadilan masyarakat. Hukuman untuk Gayus yang 7 tahun itu hanyalah untuk penyalahgunaan wewenang dan menyuap aparat,”
“Kini tiga perkara yang lebih berat menunggu Gayus. Gayus yang saat ini hanya divonis tujuh tahun jelas tak bisa berlega hati karena hukuman seumur hidup tetap membayanginya,”
# LINK SUMBER:
* http://www.investor.co.id/home/hakim-vonis-gayus-7-tahun-agar-dapat-sidangkan-kasus-lainnya/3744
* http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=kriminalitas&id=4118
* http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/01/19/gayus-divonis-7-tahun-tidak-wakili-rasa-keadilan
* http://www.dutamasyarakat.com/artikel-33359-tokoh-agama-negeri-ini-dicengkeram-gayus.html