» Berbagai kalangan, salah satunya Adnan Buyung Nasution;
* Berharap Albertina dapat melakukan terobosan hukum dalam menjatuhkan vonis. Harapan itu lantaran banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus di kepolisian.
* Juga menyebutkan bahwa empat perkara yang ditangani tim independen Polri adalah perkara kecil, perkara yang dikerdilkan, jauh dari perkara sesungguhnya.
* Penyidikan hanya menyentuh dua penyidik berpangkat rendah yakni kompol dan AKP. Tak ada pejabat Polri yang bertanggung jawab atas rekayasa kasus hingga berujung mengalirnya uang sekitar Rp 25 miliar milik Gayus.
* Tak ada pula pegawai kejaksaan yang duduk di kursi pesakitan.
* Belum lagi kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang dinilai sangat kecil lantaran kerugian negara hanya Rp 570 juta serta tak ditemukan adanya suap dalam perkara itu.
* Nilai itu sangat jauh dibanding harta fantastis Gayus yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yakni sekitar Rp 100 miliar. Penyidik sama sekali tak menyentuh perusahaan-perusahaan besar seperti yang diungkap Gayus.
» Oleh karena itu, di akhir pembelaan, Buyung meminta hakim mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang belum tuntas.
» Terkait desakan itu, Albertina menjawab singkat, "Kita lihat saja nanti."
~* SETELAH VONIS DIJATUHKAN *~
» Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane;