Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara spesifik membahas tentang pernikahan wanita hamil. Namun, menurut prinsip-prinsip hukum Islam, pernikahan antara wanita hamil dan suami yang sah dan sah secara syariat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan antara wanita hamil dan suami yang sah adalah sah karena kehamilan itu sendiri adalah bukti hubungan seksual yang sah antara pasangan suami istri. Selain itu, pernikahan dapat membantu memberikan perlindungan dan dukungan bagi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil dapat dianggap tidak sah jika kehamilan tersebut diakibatkan oleh hubungan seksual yang dilakukan di luar nikah. Selain itu, pernikahan wanita hamil juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan ibu dan bayi yang sedang dikandung.

Dalam hal ini, sebaiknya pasangan yang ingin menikah ketika wanita dalam keadaan hamil harus memperhatikan beberapa hal penting seperti kesehatan ibu dan bayi, kesiapan mental dan fisik, serta memberikan dukungan yang cukup dan memadai. Selain itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli agama dan dokter kandungan untuk memastikan pernikahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman bagi kedua belah pihak.

5.Cara menghindari perceraian

Perceraian dapat menjadi proses yang sulit dan menyakitkan bagi pasangan yang terlibat. Ada beberapa hal yang menurut saya dapat dilakukan untuk membantu mencegah perceraian dan membangun hubungan yang sehat dan langgeng yautu:

Komunikasi yang efektif: Komunikasi yang baik adalah kunci dalam membangun hubungan yang sehat. Penting untuk berbicara dengan jujur dan terbuka tentang perasaan dan harapan Anda. Dengarkan pasangan Anda dan jangan terlalu defensif atau menyerang. Peka terhadap kebutuhan pasangan: Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sebuah hubungan. Penting untuk memperhatikan kebutuhan pasangan Anda dan mencoba memenuhinya. Tunjukkan kasih sayang dan perhatian terhadap pasangan Anda. Saling menghargai: Menghargai pasangan Anda sebagai individu yang berbeda dan memiliki keunikan sendiri adalah hal yang penting dalam sebuah hubungan. Jangan mencoba mengubah pasangan Anda menjadi seseorang yang Anda inginkan, tetapi coba terima dia apa adanya Mempertahankan keintiman: Keintiman fisik dan emosional adalah komponen penting dalam sebuah hubungan. Coba cari waktu untuk berduaan dengan pasangan Anda dan bersikap romantis. Bekerja sama untuk menyelesaikan masalah: Setiap hubungan pasti memiliki masalah yang muncul. Penting untuk bekerja sama dengan pasangan Anda untuk menemukan solusi dan menyelesaikan masalah yang muncul. Menghindari perselingkuhan: Perselingkuhan dapat merusak hubungan dan mempercepat perceraian. Jangan biarkan diri Anda tergoda untuk berselingkuh dan tetap setia pada pasangan Anda. Terbuka untuk konseling: Jika Anda mengalami masalah dalam hubungan Anda, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Konseling dapat membantu Anda menemukan solusi dan memperbaiki hubungan Anda.

6.Review book

Judul : PERCERAIAN DALAM BINGKAI RELASI SUAMI-ISTRI

Penulis : Dr. Maimun, M.H.I.

Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun