NAMA : Panggih Nur haqiqi
NIM : 212121097
KELAS : HKI 4C
Pernikahan dalam Hukum Perdata Islam
1. Perngertian Hukum Perdata Islam
Hukum perdata islam di indonesia itu membahas mengenai muamalah atau hubungan antara manusia, Hukum acara perdata islam ini dalam pengertian umum maupun khusus membahas perdata islam atau hubungan perdata dalam lingkup hukum fiqih atau hukum islam. Hukum Perdata Islam adalah membahas perdata islam yang berkaitan dengan hukum perkawinan, hukum waris dan aturan aturan dalam permasalah kebendaan dan hak-hak atas benda tersebut, aturan dalam jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang diterapkan di Indonesia yang awalnya berasal dari hukum islam dan merupakan ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan sumber hukum lain dan dengan melalui proses positivisasi telah menjadi hukum positif yang diterapkan di Indonesia dan di khususkan untuk masyarakat yang beragama islam yang berdomisili di Indonesia.
Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara non-Muslim. Warisan Islam, Pernikahan dalam Islam, Beasiswa, Hadiah, Zakat dan infak pada hakekatnya merupakan bahan hukum perdata Islam yang secara khusus direalisasikan dan dilaksanakan oleh warga negara anggota islam. Dalam peradaban Islam, hal-hal dipelajari secara menyeluruh tentang hubungan orang tua-anak, masalah gonogini, Perceraian, penyelesaian dan semua hal terkait dan setelah perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengan akibat hukum karena perceraian. Serta masalah terkait dengan ahli waris, ahli waris, harta benda dan bagian Putra Mahkota, pendamping dan sebagainya.
Semua hal yang terkait juga diatur dalam hukum perdata Islam untuk bekerja dengan perdagangan atau bisnis, misalnya masalah jual beli modal dan bisnis yang sama dan berbagai kontrak yang terkait erat Asuransi, jaminan, hipotek, dll.
2.Prinsip Perkawinan dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI
*Prinsip-prinsip perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974