2. Permohonan cerai Isti ( cerai gugat)
perceraian yang disengketakan dikenal sebagai khulu, yaitu. H. Perceraian yang diprakarsai oleh istri suami karena alasan tertentu sedangkan suami tidak menghendaki cerai.Seorang wanita yang ingin bercerai Khulu harus pergi ke pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya dengan alasan yang jelas. Diterima atau tidaknya permohonan cerai bergantung pada alasan yang jelas.
Setelah mengajukan cerai dengan isteri, ada beberapa pilihan:
1) Terjadi perceraian dengan hak istimewa cerai dari suami
2) Perceraian oleh pengadilan karena fasala atau penetapan pelanggaran perjanjian Taklik-Talaq
3) Penggugat tetap mengajukan gugatan cerai, tetapi tergugat tetap tidak mau cerai dan tidak dapat diselesaikan dengan cara memalsukan atau melanggar janji talak atau wasiattergugat. Dalam perjalanan ke Khulu, tetapi penggugat (istri) tidak mau membayar Iwadl Khulu, sebaliknya, tertuduh tidak ingin bercerai. Oleh karena itu, dalam kasus putusan sela biasanya disebut dengan kasus Syiqaq.
faktor perceraian
Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian dari zaman dahulu sampai sekarang tidak jauh berbeda. Berbagai penelitian telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan hasilnya menunjukkan faktor yang sama. Faktor-faktor tersebut adalah masalah ekonomi, kurangnya keharmonisan keluarga, poligami yang tidak sehat, adanya kekerasan dalam rumah tangga, kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, adanya pihak ketiga, kurangnya pekerjaan yang stabil, pernikahan dini, dll. SEBUAH. .
Alasan perceraian dalam konsep kesetaraan.
Hukum Islam (fiqh) dan hukum positif di Indonesia pada hakikatnya mengarah pada pemahaman hukum yang non-seksis. Sementara penafsiran sebagian ulama atas nas tersebut telah melahirkan pemahaman tentang hak talak yang hanya dimiliki oleh suami, ulama lain telah mengembangkan konsep yang justru memberi keleluasaan kepada istri dalam model talak Khulu, seperti B. mengajukan cerai.Â
Begitu pula sistem hukum positif masih menarik perkembangannya karena UU Perceraian baik talak talak maupun cerai gugat, menjadikan laki-laki dan perempuan setara, dua dapat mengajukan cerai, dan pengadilanlah yang memutuskan dapat bercerai. itu mungkin atau mungkin tidak terjadi. Kompilasi Hukum Islam, yang dikeluarkan dengan Impres no.1991, juga berjalan karena diduga ada pasal-pasal yang tidak menyamakan perempuan dan diusulkan untuk menggantinya dengan konsep perkawinan sederajat antar jenis kelamin.
Alasan Tersembunyi Perceraian gugat
Data yang ditemukan peneliti berkaitan dengan faktor-faktor yang dijadikan dasar pengajuan gugatan cerai terhadap suami di Pengadilan Agama yang sangat bervariasi antara lain cekcok dan cekcok terus menerus, perselingkuhan suami, perselingkuhan istri, KDRT, kekerasan fisik dan cacat mental. Kekerasan, kecemburuan buta, penelantaran suami terhadap istrinya (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpuasan fisik dan mental, perjodohan dengan orang yang tidak dicintai (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, perjudian, pesta pemberontak dan sebagainya.Â
Alasan tersebut sangat normatif, karena alasan tersebut dapat diterima oleh hakim. Â 1. Perceraian juga dapat terjadi akibat cekcok dan cekcok terus-menerus di rumah, dan ini berlaku untuk suami istri, tidak seperti nususa, yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak. Munculnya pertengkaran terus-menerus dapat disebabkan oleh berbagai sebab yang melingkupinya, baik masalah ekonomi, perbedaan pendapat tentang tempat tinggal, maupun pengaruh pihak lain. 2. Masalah perceraian juga muncul akibat perbuatan salah satu pihak yang bertentangan dengan ajaran agama (fahisyah).Â
Seperti zina, mabuk, judi, dll. 3. Perceraian juga dapat terjadi bila salah satu pihak cacat atau sakit, yang mengganggu pemenuhan kewajiban suami atau istri sebagaimana dijelaskan dalam PP. TIDAK. 9 Tahun 1975 Pasal 19 let.Permintaan ini juga tidak ditemukan dalam catatan pejabat Pengadilan Agama di Pamekasan dan Sampang. 4. Ketika salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan atau karena alasan lain di luar kendali mereka 5.Â