Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Perceraian dalam Bingkai Suami Istri

13 Maret 2023   15:58 Diperbarui: 13 Maret 2023   16:18 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panggih Nur Haqiqi, 212121097, HKI 4C

Judul               : PERCERAIAN DALAM BINGKAI RELASI SUAMI-ISTRI

Penulis           : Dr. Maimun, M.H.I.

Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I.

Penerbit         : Duta Media

Terbit              : Februari 2018

Cetakan          : Cetakan Pertama

Ada beberapa poin penting yang dicantumkan untuk memperkuat keluarga agar terhindar dari perceraian. Dalam hukum perkawinan, kata "ikatan yang diarahkan sejak lahir" mencerminkan pengerti hukum perkawinan yang meliputi hubungan jasmani dan rohani, aspek emosional dan spiritual, dan bukan hanya hubungan biologis, sehingga dapat mengarah pada hubungan yang penuh dengan cinta dan kasih sayang. Demikian pula, kata "bahagia dan abadi" menunjukkan bahwa pernikahan benar-benar berlangsung selamanya, seumur hidup dan sekali untuk selamanya. 

Namun, perceraian seringkali merupakan keputusan/paksaan yang tidak dapat dihindari oleh suami dan istri. Untuk menghindari salah penafsiran dan kesalahpahaman terhadap judul penelitian ini, maka perlu dikualifikasikan istilah-istilah tertentu dalam judul penelitian, antara lain:


1. Perceraian Hukum: Ini adalah perceraian yang terjadi pada aplikasi
Pengacara Istri atau Suami. Kebalikannya adalah cerai Talak dimana suami berinisiatif mengajukan gugatan cerai ke PA.

2. Kesetaraan Gender: Kesetaraan dalam Memperoleh Hak
tanpa pembedaan antara laki-laki dan perempuan, termasuk akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama di ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun