3. Pembenaran: pembenaran tertulis atau kompleks (Petium).
oleh para penggugat untuk memperkuat gugatannya sehingga dapat dijadikan dasar bagi hakim Pengadilan Agama untuk menerima atau menolak perkara tersebut.
Masalah perkawinan
Masalah perkawinan yang dimaksud di sini adalah berbagai tantangan dan rintangan yang sering dihadapi pasangan setelah perkawinan, baik karena timbul setelah perkawinan maupun sebagai akibat bawaan yang disebabkan oleh tidak diindahkannya syarat-syarat perkawinan. Saat ini, masalah perkawinan sering terjadi di antara pengantin baru dan orang yang sudah lama menikah, sehingga tidak jarang orang yang tidak dapat mengantisipasi dan mengelola tantangan tersebut untuk memutuskan hubungan pernikahan. Padahal hal ini tidak boleh terjadi jika pernikahan dipersiapkan dengan matang.
1. Pasangan muda tidak menyetujui perkawinan.
Sebagaimana kita ketahui, salah satu rukun nikah yang dijelaskan oleh para ulama fikih adalah adanya calon suami istri. Bagi pengantin baru, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1) Agama Islam 2) Jenis kelamin jelas 3) Tentu, seseorang 4) Dapat menyetujui 5) Tidak ada halangan untuk menikah.
2. Pernikahan dini.
Masalah umum lainnya secara sosial adalah pernikahan dini, juga dikenal sebagai pernikahan anak.Artinya, perkawinan yang dilakukan oleh pasangan muda atau pasangan yang belum cukup umur. Pembatasan usia pasangan muda dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan bagi keduanya setelah menikah. Karena calon istri atau suami harus matang secara lahir dan batin agar dapat memikul tanggung jawabnya dan dapat mencapai tujuan berumah tangga dengan baik. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kesehatan mereka yang terkena dampak dan keturunannya. Karena orang yang tidak siap secara fisik untuk menikah biasanya memiliki banyak masalah kesehatan dan keturunannya.
3. Perkawinan yang tidak sederajat (kufu')
Dalam fikih kufu' Islam atau sering disebut kafa'ah, apakah rukun atau tidaknya rukun menjadi perdebatan serius di kalangan ulama. Kafa'ah secara bahasa adalah persamaan atau kesetaraan, dalam kaitannya dengan kafa'ah adalah kemiripan laki-laki dan perempuan dalam hal-hal tertentu yang mengakibatkan perempuan atau walinya tidak direndahkan karena kemiripan suaminya.
Perceraian.Â
Perceraian
Islam mengajarkan umat manusia untuk dilahirkan kembali dengan cara yang sebaik mungkin. Hukum Islam mengatur proses kelahiran kembali manusia melalui perkawinan yang sah secara agama. Dalam hukum Islam, perkawinan dipandang tidak hanya sebagai urusan perdata tetapi sebagai ikatan suci yang juga mencakup keimanan dan keimanan kepada Allah SWT. Namun terkadang keinginan untuk memiliki rumah di tengah jalan kandas. Perkawinan, sebagai suatu ikatan yang suci, harus berakhir dengan perceraian, yang tidak diharapkan oleh setiap orang, meskipun dalam kenyataannya wajar, karena bila ada suatu ikatan harus dilakukan sesuatu yang disebut pemutusan ikatan.
jenis jenis perceraian
Dalam hal terjadi perceraian antara suami dan istri, mereka mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cerai di depan pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hukum Islam, perceraian sebenarnya adalah hak laki-laki. Jika suami tidak mau menceraikan istrinya, sekalipun istri mengucapkan kata cerai, hal ini tidak mempengaruhi berakhirnya perceraian. Berbeda dengan para suami yang tidak diperbolehkan menggunakan kata cerai untuk istrinya, meski hanya sekedar guyonan.
1. CeraiTalak
Istilah ini muncul dalam penjelasan art. 14 PP No.9 Tahun 1975 dan diatur dengan pasal. 14-18 PP no. 9 Tahun 1975 tata cara cerai dikhususkan bagi pasangan muslim.Istilah talak mengacu pada permohonan cerai yang diajukan seorang suami kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan cerai istrinya dengan berbagai alasan.
Alasan yang sah meliputi:
1) Alasan istri meninggalkan perikatan.
2) Penyebab perselingkuhan istri.
3) Alasan Istri meninggalkan suaminya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
4) Istri dipidana penjara paling singkat 5 tahun
5) Alasan suami/istri melakukan perbuatan kejam atau kasar yang mengancam pihak lain.
6) Istri cacat atau sakit jasmani, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri.
7) Selalu terjadi pertengkaran yang sulit didamaikan.
8) Istri seorang murtad
9) Karena syiqaq (suami istri bertengkar hebat)
10) Untuk li'an (perempuan yang dituduh berzina).
11) Permohonan Perceraian.