Traktat atau sering juga disebut perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dibuat secara tertulis yang menimbulkan akibat hukum bagi warga negara dari negara-negara yang membuat perjanjian tersebut. Dilihat dari bentuknya traktat ada yang bersifat bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, dan juga ada yang bersifat regional, yaitu perjanjian yang dibuat dikawasan tertentu misalnya ASEAN, kemudian ada yang bersifat multilateral karena melibatkan banyak negara misalnya PBB. Perjanjian dikatakan salah satu sumber hukum karena perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak pembuat.Â
   5. Doktrin (Pendapat Para Ahli)
     Doktrin adalah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum. Pendapat ahli hukum biasanya dituangkan dalam keputusan-keputusan hakim dan kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H