Mohon tunggu...
Pande Raja Silalahi
Pande Raja Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Formil dan Materil yang Berlaku di Indonesia

17 Juni 2024   22:20 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER HUKUM FORMIL DAN SUMBER HUKUM MATERIIL YANG BERLAKU DI  INDONESIA 

Saat kita ingin mencari air maka kita perlu terlebih dahulu menemukan sumber air. Sumber hukum sama dengan hal tersebut, sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan hukum. Tetapi sebelum itu, perlu diketahui bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku/ tindakan manusia yang dibuat oleh lembaga/badan yang berwenang yang bersifat memaksa. Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sebagaimana diuraikan diatas, terdapat 2 sumber hukum yang digunakan di Indonesia, yaitu:

         1. Sumber Hukum Materiil

         2. Sumber Hukum Formil

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi daripada hukum yang dimana terdapat faktor dapat ditinjau dari segi politik, ekonomi, sejarah, filsafat, sosiologi, agama, dan lain-lain. Misalnya ketika masyarakat mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE maka itu akan mempengaruhi situasi politik Indonesia. Sumber hukum materil dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat dimana masyarakat dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum. Pada negara kita Indonesia, sumber hukum materiil, yaitu Pancasila, yang dimana merupakan sumber dari segala sumber hukum.

2. Sumber Hukum Formil

Berbeda dengan sumber hukum materiil, sumber hukum formil dilihat dari bentuknya. Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formail. Adapun macam-macam sumber hukum formil, yaitu:

        1. Undang-undang

             Undang-undang merupakan segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 terdapat jenis dan hierarki Perundang-undangan Republik Indonesia, terdiri atas:

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

D. Peraturan Pemerintah;

E. Peraturan Presiden;

F. Peraturan Daerah Provinsi; dan

G. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     2.  Kebiasaan (Costom)

          Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dalam kurun waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, maka tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis, misalnya hukum adat. 

       3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

            Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim berikutnya. Ada 2 jenis yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap, adalah keputusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara yang sejenis/serupa. Kemudian, ada juga yurisprudensi tidak tetap yang dimana tidak diikuti oleh hakim-hakim lain meskipun perkaranya sejenis/serupa. Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai sumber hukum yang mengikat.

      4. Traktat (Treaty)

           Traktat atau sering juga disebut perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dibuat secara tertulis yang menimbulkan akibat hukum bagi warga negara dari negara-negara yang membuat perjanjian tersebut. Dilihat dari bentuknya traktat ada yang bersifat bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, dan juga ada yang bersifat regional, yaitu perjanjian yang dibuat dikawasan tertentu misalnya ASEAN, kemudian ada yang bersifat multilateral karena melibatkan banyak negara misalnya PBB. Perjanjian dikatakan salah satu sumber hukum karena perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak pembuat. 

     5. Doktrin (Pendapat Para Ahli)

          Doktrin adalah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum. Pendapat ahli hukum biasanya dituangkan dalam keputusan-keputusan hakim dan kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun