Mohon tunggu...
Pande Raja Silalahi
Pande Raja Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Formil dan Materil yang Berlaku di Indonesia

17 Juni 2024   22:20 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Traktat atau sering juga disebut perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dibuat secara tertulis yang menimbulkan akibat hukum bagi warga negara dari negara-negara yang membuat perjanjian tersebut. Dilihat dari bentuknya traktat ada yang bersifat bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, dan juga ada yang bersifat regional, yaitu perjanjian yang dibuat dikawasan tertentu misalnya ASEAN, kemudian ada yang bersifat multilateral karena melibatkan banyak negara misalnya PBB. Perjanjian dikatakan salah satu sumber hukum karena perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak pembuat. 

     5. Doktrin (Pendapat Para Ahli)

          Doktrin adalah ajaran atau pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum. Pendapat ahli hukum biasanya dituangkan dalam keputusan-keputusan hakim dan kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun