Mohon tunggu...
Pande Raja Silalahi
Pande Raja Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Formil dan Materil yang Berlaku di Indonesia

17 Juni 2024   22:20 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:04 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

D. Peraturan Pemerintah;

E. Peraturan Presiden;

F. Peraturan Daerah Provinsi; dan

G. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     2.  Kebiasaan (Costom)

          Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dalam kurun waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, maka tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis, misalnya hukum adat. 

       3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

            Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim berikutnya. Ada 2 jenis yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap, adalah keputusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara yang sejenis/serupa. Kemudian, ada juga yurisprudensi tidak tetap yang dimana tidak diikuti oleh hakim-hakim lain meskipun perkaranya sejenis/serupa. Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai sumber hukum yang mengikat.

      4. Traktat (Treaty)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun