B. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
D. Peraturan Pemerintah;
E. Peraturan Presiden;
F. Peraturan Daerah Provinsi; dan
G. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
   2. Kebiasaan (Costom)
     Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dalam kurun waktu yang lama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, maka tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis, misalnya hukum adat.Â
    3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
      Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim berikutnya. Ada 2 jenis yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap, adalah keputusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara yang sejenis/serupa. Kemudian, ada juga yurisprudensi tidak tetap yang dimana tidak diikuti oleh hakim-hakim lain meskipun perkaranya sejenis/serupa. Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai sumber hukum yang mengikat.
   4. Traktat (Treaty)