Mohon tunggu...
Alit Teja Kepakisan
Alit Teja Kepakisan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis di KOPPI

Menulislah dan tetap berpikir!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Presiden, Cerita Kutukan Hingga Keretakan Politik

5 Mei 2022   04:52 Diperbarui: 5 Mei 2022   05:03 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali berlakunya UUD 1945 pasca dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 akhirnya diberlakukan kembali Undang -- Undang Dasar Kilat seperti yang dikatakan 1945. 

Opini pribadi saya mengatakan bahwa sesungguhnya UUD 1945 memang benar-benar kilat, karena jika dilihat atau dibandingkan dengan UUDS 1950 pengakuan HAM seperti pasal 28 UUD 1945 setelah perubahan persis sebagaimana UUDS 1950 sedangkan UUD 1945 saat itu tidak selengkap UUDS 1950 itu menurut saya dan hasil dari beberapa buku yang saya baca dari segi perbandingan. Tetapi catatan pentingnya adalah UUD 1945 memang tidak mengatur secara detail untuk mengantisipasi pembatasan masa jabatan. 

Frasa "sesudahnya dapat dipilih kembali" saat itu melahirkan pemerintahan yang lamanya 32 tahun bertahan dan sangat integralistik selama itu, dan pemilihan presiden baru terjadi saat pemilihan umum 1971 karena saat Bung Karno menjadi presiden dipilih melalui aklamasi bukan melalui pemilihan umum dan bertahannya Bung Karno menjadi presiden dari 1945-1965 juga tidak dilepaskan dari Dekrit 5 Juli 1959.

Hingga reformasi pada tahun 1998 melahirkan tuntutan untuk melakukan reformasi khususnya amandemen konstitusi yang salah satunya adalah pembatasan masa jabatan yang kemudian perubahan konstitusi yang berlaku hari ini adalah hasil dari perubahan 1999 -- 2002. Frasa "dapat dipilih kembali" mungkin telah sirna tetapi isu tiga periode akhir-akhir ini bergulir di ranah politik hingga menimbulkan pro dan kontra antara melakukan amandemen untuk tiga periode dan untuk tetap membatasi masa jabatan dua periode. 

Esensi konstitusionalisme menurut Carl J. Friedrich adalah pembatasan kekuasaan dan prinsip Lord Acton tentang kekuasaan cenderung korup itu memang mengingatkan bahwa kekuasaan hendaknya dibatasi baik secara kualitatif (kewenangan) dan kuantitatif (masa periode) dalam halnya kekuasaan presiden, berbeda sebagaimana konsep parlementer yang hanya ditentukan melalui parlemen tetapi presiden memang sebaiknya dibatasi karena tidak dibatasi masa periode itu melahirkan banyak pemimpin diktator sebagaimana di negara lainnya sekalipun orang baik yang memimpin tetapi ketika kekuasaan itu absolut maka kecenderungan tirani semakin kuat.

 

KUTUKAN DUA PERIODE? BENARKAH?

            

Amerika Serikat dikenal sebagai "The Mother Of Presidential System" dan juga dikenal sebagai sistem presidensial yang ideal. Negara Paman Sam tersebut mempraktikkan pembatasan periode itu memang bertujuan menghalangi presiden yang diktator terlepas dari pro dan kontra saat presiden Franklin D. Roosevelt saat masa kepemimpinannya yang lebih dari dua periode saat menjabat presiden apakah kinerjanya sebagai presiden bagus atau tidak itu soal lain. 

Tetapi perlu diingat bahwa saat Franklin D Roosevelt menjadi presiden ia terkena dampak suatu masalah dengan nama Great Depression atau Depresi Besar menimpa Amerika Serikat yang disebabkan oleh runtuhnya pasar saham di Wall Street tetapi terjadinya ini berawal saat kepemimpinan Herbert Hoover dan Franklin D Roosevelt menjadi terkena dampak sehingga kebijakan F.D Roosevelt saat itu membuat konsep New Deal untuk membantu perekonomian Amerika Serikat tetapi pada akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan New Deal adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat. 

Meski begitu, bertahan dirinya menjadi presiden sebelum menutup usia pada tahun 1945 dirinya termasuk presiden yang cukup lama, entah apakah kebijakan dirinya mampu membantu perekonomian pasca Depresi Besar hingga Perang Dunia II, apakah dan bagaimanakah kebijakan yang diambil saat itu merupakan yang baik atau tidak hanya masyarakat saat itu yang bisa menilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun