Mohon tunggu...
Alit Teja Kepakisan
Alit Teja Kepakisan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis di KOPPI

Menulislah dan tetap berpikir!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Presiden, Cerita Kutukan Hingga Keretakan Politik

5 Mei 2022   04:52 Diperbarui: 5 Mei 2022   05:03 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang kepala pemerintahan dalam konsep parlementer sangat ditentukan oleh bagaimana politik dalam parlemen sedangkan kepala pemerintahan dalam konsep presiden dia tidak bergantung kepada parlemen karena presiden memiliki masa jabatan yang sangat tetap (disesuaikan dengan konstitusi) seperti contoh di Indonesia adalah 5 tahun, di Amerika Serikat 4 tahun dan kepastian masa jabatan akan bisa dihentikan jika presiden dimakzulkan yaitu karena melanggar hukum sesuai yang diatur oleh konstitusi. Dan tatkala memilih sistem presidensial adalah memilih suatu kepastian kepemimpinan dan ini sangat berbeda dengan sistem parlementer.

AWAL MULA PEMBATASAN PERIODE MASA JABATAN PRESIDEN 

Menarik, jika ditelaah dari sejarahnya bahwa presiden adalah raja dalam konsep modern yaitu salah satu cirinya dibatasi oleh konstitusi. Tetapi sebenarnya jika dilihat lebih jauh lagi sebenarnya pembatasan itu hanya bersifat wewenang atau lingkup kekuasaan yang dibatasi sebagai contoh misalnya presiden hanya bisa mundur di tengah jalan dengan mekanisme pemakzulan jika seorang presiden terbukti melanggar hukum sebagaimana yang ditentukan oleh konstitusi, tetapi jika ada yang mempertanyakan yaitu sistem manakah yang baik apakah sistem parlementer atau sistem presidensial? Itu adalah soal lain. 

Tetapi konsep presiden yang diperkenalkan oleh Amerika Serikat mulai dipraktikkan oleh presiden amerika yang pertama yaitu George Washington pada tahun 1789.

Saat itu George Washington adalah tokoh yang sangat dihormati karena George Washington adalah salah satu tokoh kemerdekaan pada tahun 1776 dan juga merupakan perancang konstitusi di Philadelphia. Setelah masa jabatan pertama berakhir ia mencalonkan diri kembali menjadi Presiden periode kedua namun yang sangat penting adalah tindakan George Washington di akhir masa jabatan periode kedua bahwa dirinya tidak mau mencalonkan diri kembali menjadi presiden periode ketiga. 

Ia mengatakan bahwa masih banyak generasi lain yang akan menjadi seorang Presiden di Amerika Serikat, tetapi yang harus dilihat adalah saat itu konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur tentang pembatasan masa jabatan dan yang hanya diatur oleh konstitusi Amerika Serikat hanya mengatur lama masa jabatan sedangkan tidak mengatur pembatasan periode.

Yang unik adalah hingga presiden ke-31 Amerika Serikat dari George Washington hingga Herbert Hoover, semua presiden saat itu hanya menjabat paling lama hanya dua periode sedangkan itu akhirnya diterobos oleh presiden Amerika Serikat ke 32 yaitu Franklin D. Roosevelt yang menjabat dari 1933 hingga meninggalnya F.D Roosevelt pada tahun 1945 dan setelah meninggalnya F.D Roosevelt kursi kepresidenan saat itu digantikan oleh Harry Truman.

Jadi bisa dikatakan bahwa meski konstitusi saat itu walaupun  tidak mengatur pembatasan masa jabatan tetapi tradisi dari George Washington bahkan mungkin menurut saya yang termasuk ikut mempertahankan itu adalah Thomas Jefferson, dan dua periode dipertahankan menjadi hukum tidak tertulis yang ditaati hingga presiden ke -31 Herbert Hoover dan diterobos oleh Franklin D. Roosevelt hingga pada era presiden Truman konstitusi di amandemen ke-22 menjadi membatasi secara konstitusional bahwa presiden hanya dua periode. Serupa terjadi di Indonesia saat diberlakukannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 menurut beberapa literatur banyak sekali yang mengatakan sesungguhnya UUD 1945 saat itu adalah konstitusi yang bersifat sementara dan banyak sekali buku yang mengutip Bung Karno mengatakan bahwa sederhananya sebagai berikut:

Dikemudian hari jika keadaan negara sudah baik maka akan dilakukan perubahan konstitusi yang lebih baik karena UUD 1945 adalah Undang - Undang Dasar Kilat

Tetapi kembalinya Belanda ke Indonesia pasca kemerdekaan melahirkan banyak peristiwa seperti pertempuran bahkan hal ketatanegaraan juga terjadi saat itu yaitu Maklumat 14 November 1945 yang mengubah praktik sistem presidensial menjadi praktik sistem parlementer tanpa melakukan perubahan UUD 1945 saat itu. 

Dengan kembalinya Belanda menyebabkan keadaan negara belum sepenuhnya benar -- benar baik, karena keadaan seperti itu bahkan pemindahan ibukota ke Yogyakarta hingga berdirinya PDRI ( Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ) pada tahun 1948. Serangkaian peristiwa itu menyebabkan Undang -- Undang Dasar Kilat itu tidak kilat berlakunya, karena UUD 1945 yang diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku hingga tahun 1949 dan pada tanggal 27 Desember 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) yang berlaku hanya sampai pada 17 Agustus 1950 menjadi UUDS 1950 atau Undang -- Undang Dasar 1950 diberlakukan saat itu dan berakhir pada Dekrit 5 Juli 1959 oleh Bung Karno yang kembali memberlakukan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun