Mohon tunggu...
Abdul Rachman
Abdul Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Manajemen (MM) Budi Luhur

Digital Opreker, Digital Business Enabler, Data Scientist, UI/UX Enthusiast, Digital Marketer/Enabler, Technology Savvy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena PHK Akibat Merger & Akusisi di Industri Telekomunikasi Indonesia

6 September 2024   10:39 Diperbarui: 6 September 2024   12:08 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Kepedulian Sosial
    • Tidak memberikan dukungan pasca PHK: Saat PHK dilakukan tanpa memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak, seperti program pelatihan atau bantuan mencari pekerjaan baru, perusahaan telah melanggar nilai kepedulian sosial. Etika budi luhur menuntut kita untuk peduli terhadap kesejahteraan orang lain, terutama saat mereka sedang mengalami masa sulit.

  • Tanggung Jawab
    • Menghindari tanggung jawab: Ketika perusahaan menghindari kewajiban hukum dan moral untuk memberikan kompensasi atau menunda-nunda pembayaran hak-hak karyawan yang di-PHK, mereka melanggar nilai tanggung jawab. Sikap ini menunjukkan pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan moral perusahaan terhadap karyawan.

  • Kesopanan dan Ketulusan
    • Penyampaian PHK yang tidak sopan: Proses PHK yang dilakukan secara mendadak, tanpa peringatan, atau dengan cara yang kasar (misalnya melalui email tanpa penjelasan langsung), melanggar nilai kesopanan dan ketulusan. Kesopanan mengharuskan penyampaian berita buruk dilakukan dengan cara yang baik, penuh penghormatan, dan perhatian.
       
  • Kearifan Lokal 
    • Pengabaian adat dan nilai budaya: Di beberapa daerah di Indonesia, norma-norma adat dan budaya sangat menghargai penghormatan terhadap orang lain, terutama mereka yang lebih tua atau yang telah lama berkontribusi bagi komunitas. Jika PHK dilakukan secara tidak hormat terhadap karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun, ini dianggap melanggar nilai kearifan lokal yang menghargai pengalaman dan dedikasi.
       
  • Kesetiaan (Loyalitas) 
    • Pengkhianatan terhadap dedikasi karyawan: Saat perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang telah lama berkontribusi tanpa penghargaan yang layak, hal ini melanggar nilai loyalitas. Loyalitas seharusnya dihargai, dan karyawan yang setia bekerja selama bertahun-tahun berhak mendapatkan perlakuan yang pantas saat hubungan kerja diakhiri.
       
  • Penghargaan terhadap Hak Asasi  
    • Melanggar hak dasar karyawan: Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan diperlakukan dengan adil dalam hubungan kerja. PHK yang melanggar hak-hak ini, seperti tidak memberikan kompensasi atau tidak memperhatikan proses hukum yang berlaku, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia
  • Saat PHK dilakukan secara tidak etis, berbagai nilai budi luhur seperti keadilan, kemanusiaan, kejujuran, kepedulian sosial, tanggung jawab, dan kesopanan dapat dilanggar. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan dan karyawan untuk mengedepankan nilai-nilai ini dalam proses merger / akusisi agar keharmonisan hubungan kerja tetap terjaga dan hak-hak semua pihak dihormati.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun