Mohon tunggu...
Abdul Rachman
Abdul Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Manajemen (MM) Budi Luhur

Digital Opreker, Digital Business Enabler, Data Scientist, UI/UX Enthusiast, Digital Marketer/Enabler, Technology Savvy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena PHK Akibat Merger & Akusisi di Industri Telekomunikasi Indonesia

6 September 2024   10:39 Diperbarui: 6 September 2024   12:08 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Melibatkan Pemerintah dan Lembaga Terkait
    • Mengajukan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja: Serikat pekerja dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memediasi konflik dan memastikan proses PHK berjalan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Ini juga memberi jaminan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi.
    • Mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika negosiasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil, serikat pekerja bisa mengajukan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keputusan yang adil. PHI memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah PHK tersebut sah atau tidak serta menentukan kompensasi yang layak bagi pekerja.

  • Memastikan Hak-Hak Karyawan Dipenuhi
    • Memastikan pemberian pesangon dan kompensasi: Serikat pekerja harus memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serikat pekerja harus mendampingi karyawan dalam memastikan bahwa hak-hak ini dihitung dengan benar.
    • Memastikan dukungan pasca-PHK: Serikat pekerja dapat memperjuangkan adanya program pelatihan ulang (retraining) atau bantuan penempatan kerja untuk karyawan yang terkena PHK agar mereka lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.

  • Melindungi Karyawan dari PHK Sewenang-Wenang
    • Memastikan PHK sesuai dengan prosedur hukum: Serikat pekerja harus memastikan bahwa proses PHK mengikuti aturan hukum, seperti adanya pemberitahuan tertulis yang cukup dan adanya musyawarah antara perusahaan dan karyawan. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar dapat digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Melindungi karyawan yang rentan: Serikat pekerja harus memperjuangkan agar kelompok-kelompok tertentu, seperti karyawan yang berusia lanjut, pekerja dengan masa kerja panjang, atau karyawan yang memiliki tanggungan keluarga, mendapat perlindungan khusus dan tidak menjadi korban pertama PHK.

  • Memberikan Edukasi kepada Karyawan
    • Memberikan pemahaman tentang hak-hak ketenagakerjaan: Serikat pekerja harus terus mengedukasi anggotanya mengenai hak-hak mereka terkait PHK, termasuk hak untuk menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
    • Mendampingi karyawan dalam proses PHK: Serikat pekerja dapat menyediakan tim pendamping yang membantu karyawan memahami hak-hak mereka selama proses PHK, termasuk cara mengajukan keberatan atau tuntutan jika terjadi pelanggaran hak.

  • Memperjuangkan Kompensasi Tambahan
    • Negosiasi untuk kompensasi di luar yang diwajibkan hukum: Serikat pekerja dapat memperjuangkan kompensasi tambahan di luar yang diwajibkan undang-undang, seperti bonus khusus, bantuan keuangan sementara, atau asuransi kesehatan yang diperpanjang untuk beberapa waktu setelah PHK. Ini bisa menjadi bentuk penghargaan bagi karyawan yang sudah lama berkontribusi di perusahaan.
       
  • Mengadvokasi Kebijakan PHK yang Lebih Adil
    • Mengajukan usulan perbaikan kebijakan internal: Serikat pekerja bisa mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan PHK yang lebih manusiawi, seperti prosedur konsultasi yang lebih intensif atau kebijakan restrukturisasi yang memprioritaskan pemindahan karyawan ke divisi lain daripada langsung melakukan PHK.
    • Melibatkan pemerintah dalam pembentukan kebijakan nasional: Serikat pekerja juga dapat bekerja sama dengan pemerintah atau lembaga terkait untuk mendorong perbaikan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional, termasuk perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dari PHK sewenang-wenang.

  • Mendorong Solusi Alternatif untuk Menghindari PHK
    • Mengusulkan pengurangan jam kerja atau gaji: Sebagai alternatif dari PHK, serikat pekerja dapat mengusulkan pengurangan jam kerja, gaji, atau bahkan furlough (cuti tanpa gaji) sebagai solusi jangka pendek untuk membantu perusahaan mengatasi masalah keuangan sambil tetap mempertahankan karyawan.
    • Mendorong pengurangan non-esensial sebelum PHK: Serikat pekerja dapat mengusulkan agar perusahaan terlebih dahulu mengurangi biaya non-personalia, seperti anggaran pemasaran, perjalanan dinas, atau biaya lain, sebelum melakukan PHK.

  • Mempertahankan Hubungan Industrial yang Harmonis
    • Menghindari konflik yang tidak perlu: Serikat pekerja harus tetap menjaga hubungan yang baik dengan manajemen perusahaan, meskipun menghadapi situasi sulit seperti PHK. Menjaga komunikasi yang terbuka dan berusaha mencari solusi bersama akan lebih efektif dibandingkan menciptakan konflik yang dapat memperburuk situasi.
    • Fokus pada solusi jangka panjang: Serikat pekerja harus berpikir strategis dengan berfokus pada keberlangsungan jangka panjang baik bagi perusahaan maupun karyawan. Menjaga stabilitas perusahaan bisa menjadi kunci agar lebih banyak pekerjaan yang terselamatkan di masa depan
  • Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia adalah proses yang sensitif, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Agar proses ini berjalan dengan baik, diperlukan pendekatan etis yang memperhatikan hak-hak dan kepentingan semua pihak. Berikut adalah beberapa prinsip dan langkah etika yang dapat diambil oleh perusahaan dan karyawan dalam menghadapi PHK:

    • Etika bagi Perusahaan dalam Melakukan PHK
      • Komunikasi harus Transparan 
        • Jelaskan alasan PHK secara jujur: Perusahaan harus memberikan penjelasan yang transparan dan rinci tentang mengapa PHK harus dilakukan. Apakah disebabkan oleh faktor ekonomi, restrukturisasi, atau merger, karyawan berhak mengetahui alasan yang mendasari keputusan tersebut.
        • Berikan pemberitahuan yang cukup: Pemberitahuan PHK harus disampaikan dengan cukup waktu sebelum tanggal efektif PHK agar karyawan memiliki waktu untuk mempersiapkan diri secara emosional, mental, dan finansial.

      •  Musyawarah dan Dialog 
        • Melibatkan Serikat Pekerja (SP): Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, penting untuk melibatkan mereka dalam musyawarah sebelum keputusan PHK diambil. Ini menciptakan suasana kolaboratif dan menghindari konflik yang tidak perlu.
        • Mendengarkan aspirasi karyawan: Perusahaan sebaiknya mendengarkan saran atau masukan dari karyawan, terutama jika mereka memiliki solusi alternatif untuk menghindari PHK, seperti pengurangan jam kerja, cuti tanpa digaji, atau opsi lainnya.

      • Memperlakukan Karyawan dengan Hormat
        • Perlakuan yang manusiawi: PHK bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menghormati karyawan sebagai manusia. Proses pemberitahuan PHK harus dilakukan dengan empati, bukan sekadar formalitas.
        • Berikan kesempatan bagi karyawan untuk bertanya: Karyawan mungkin memiliki banyak pertanyaan atau kekhawatiran tentang masa depan mereka. Perusahaan harus memberikan ruang bagi karyawan untuk menyampaikan pertanyaan dan memberikan jawaban yang jelas.

      • Kompensasi yang Adil dan Tepat Waktu
        • Patuhi aturan hukum: Perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Penting agar semua pembayaran dilakukan tepat waktu untuk meringankan beban karyawan yang terdampak.
        • Memberikan bantuan tambahan: Selain kompensasi yang diwajibkan oleh hukum, perusahaan dapat memberikan paket bantuan tambahan, seperti pelatihan keterampilan baru atau bantuan pencarian kerja, untuk membantu karyawan bertransisi ke pekerjaan baru.

          HALAMAN :
          1. 1
          2. 2
          3. 3
          4. 4
          5. 5
          Mohon tunggu...

          Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
          Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
          Beri Komentar
          Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

          Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun