Mohon tunggu...
Abdul Rachman
Abdul Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Manajemen (MM) Budi Luhur

Digital Opreker, Digital Business Enabler, Data Scientist, UI/UX Enthusiast, Digital Marketer/Enabler, Technology Savvy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena PHK Akibat Merger & Akusisi di Industri Telekomunikasi Indonesia

6 September 2024   10:39 Diperbarui: 6 September 2024   12:08 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Menyediakan Bantuan Emosional dan Konseling
    • Sediakan dukungan psikologis: PHK sering kali menimbulkan stres dan kecemasan bagi karyawan yang terdampak. Perusahaan dapat menyediakan program konseling atau dukungan psikologis untuk membantu karyawan menghadapi perubahan ini.
    • Pastikan keterlibatan jangka panjang: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menawarkan bantuan kepada karyawan yang terkena PHK selama beberapa bulan ke depan, misalnya dalam bentuk rujukan ke peluang kerja lain atau jaringan bantuan sosial.

  • Etika bagi Karyawan yang Menghadapi PHK
    • Mengelola Emosi Secara Profesional 
      • Kendalikan reaksi emosi: PHK bisa sangat emosional, namun penting bagi karyawan untuk tetap tenang dan profesional. Reaksi yang emosional berlebihan bisa memperburuk situasi atau merusak hubungan yang sudah terbangun dengan perusahaan.
      • Minta klarifikasi dengan sopan: Jika karyawan tidak memahami alasan PHK atau hak-hak yang mereka terima, mereka sebaiknya bertanya secara sopan dan konstruktif.

    •  Bersikap Terbuka Terhadap Proses Negosiasi 
      • Diskusikan hak-hak secara terbuka: Karyawan yang merasa hak-haknya dilanggar atau tidak mendapatkan kompensasi yang layak dapat membicarakan hal ini dengan perusahaan. Sikap terbuka dalam negosiasi dapat membantu kedua pihak mencapai kesepakatan yang adil.
      • Jangan terburu-buru mengambil tindakan hukum: Jika memungkinkan, karyawan sebaiknya berusaha mencari solusi damai terlebih dahulu melalui dialog dengan perusahaan, sebelum mengambil langkah hukum.

    • Memanfaatkan Kesempatan yang Diberikan
      • Ikuti program pelatihan atau dukungan yang ditawarkan: Jika perusahaan menawarkan bantuan seperti pelatihan keterampilan atau dukungan transisi, karyawan sebaiknya memanfaatkannya. Ini bisa membantu mereka beradaptasi dengan lebih baik dan meningkatkan peluang mereka mendapatkan pekerjaan baru.
      • Terbuka terhadap peluang baru: PHK bisa menjadi peluang untuk mengeksplorasi jalur karier baru atau memulai usaha sendiri. Bersikap terbuka terhadap perubahan bisa membantu karyawan melihat situasi ini sebagai kesempatan, bukan akhir dari karier mereka.

    • Jaga Hubungan Baik
      • Menjaga hubungan profesional dengan perusahaan: Penting bagi karyawan untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan meskipun mereka mengalami PHK. Referensi dari perusahaan bisa sangat berharga dalam mencari pekerjaan baru di masa depan.
      • Tetap menjaga etika kerja: Karyawan yang sedang dalam proses PHK sebaiknya tetap melaksanakan tugas mereka dengan baik hingga akhir masa kerja untuk menjaga reputasi profesional mereka.

  • Solusi Alternatif untuk Menghindari PHK
    Jika memungkinkan, perusahaan dan karyawan bisa mempertimbangkan alternatif untuk menghindari PHK :
    • Cuti tanpa gaji: Karyawan mungkin bisa mengambil cuti tanpa gaji untuk jangka waktu tertentu jika perusahaan menghadapi masalah finansial sementara.
    • Pengurangan jam kerja: Daripada melakukan PHK, perusahaan dapat mengurangi jam kerja karyawan sehingga mereka tetap bekerja dengan pengurangan pendapatan sementara.
    • Furlough (Cuti sementara): Perusahaan dapat memberlakukan cuti sementara tanpa PHK, memberikan jaminan bahwa karyawan akan dipanggil kembali setelah situasi keuangan perusahaan membaik
  • Etika yang baik dalam menghadapi PHK mengutamakan komunikasi yang jujur, menghormati hak-hak karyawan, serta menawarkan dukungan emosional dan finansial yang memadai. Perusahaan harus memastikan proses PHK dilakukan secara adil dan manusiawi, sementara karyawan diharapkan bersikap profesional dan menjaga hubungan baik selama proses tersebut. Pendekatan yang etis akan membantu mengurangi konflik dan memastikan proses berjalan dengan baik bagi semua pihak. 

    Saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di Indonesia, terutama jika dilakukan tanpa mempertimbangkan etika, nilai-nilai budi luhur yang sering kali dilanggar meliputi:

    • Keadilan (Adil)
      • Pengabaian hak karyawan: Jika PHK dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa memberikan hak-hak karyawan sesuai undang-undang seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya, nilai keadilan jelas dilanggar. Keadilan mengharuskan setiap individu diperlakukan secara setara dan menerima apa yang menjadi haknya.

    • Kemanusiaan (Perikemanusiaan)
      • Kehilangan empati: PHK yang dilakukan tanpa memperhatikan kondisi karyawan atau dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai mencerminkan kurangnya rasa kemanusiaan. Nilai kemanusiaan mengharuskan perusahaan untuk memperlakukan karyawan dengan martabat dan menghargai kehidupan mereka, terutama saat menghadapi situasi sulit seperti kehilangan pekerjaan.

    • Kejujuran
      • Kurangnya transparansi: Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin tidak jujur mengenai alasan PHK, misalnya menyembunyikan niat untuk merampingkan tenaga kerja atau melakukan efisiensi tanpa memberi informasi yang jelas kepada karyawan. Hal ini melanggar nilai kejujuran, yang merupakan fondasi penting dalam hubungan kerja yang baik.

    • Gotong Royong dan Kebersamaan
      • Mengabaikan musyawarah: Nilai gotong royong dan kebersamaan tercermin dalam semangat musyawarah atau dialog antara perusahaan dan karyawan dalam mencari solusi alternatif sebelum PHK dilakukan. Jika perusahaan langsung mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja atau karyawan dalam diskusi, nilai-nilai ini dilanggar.

        HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        4. 4
        5. 5
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
        Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun