Struktur organisasi Yayasan Arema yang masih belum jelas menjadi ganjalan masuknya investor baru di tubuh klub berjuluk Singo Edan ini. Kekosongan Dewan Pembina setelah Darjoto Setiawan mengundurkan diri pada 8 Maret 2009 membuat club kebanggaan Aremania ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan strategis terkati dengan kesinambungan club.
Jika kita mengacu pada ketentuan hukum yang ada di Indonesia, maka landasan hukum yang dapat digunakan untuk mengkaji tentang Yayasan Arema adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2001 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Terkait dengan struktur organisasi, ada beberapa hal yang dapat kita kaji, yaitu :
Komposisi Yayasan : Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas (UU No 16. Th 2001 Pasal 2). Perlu diketahui pula, bahwa Yayasan Arema juga mempunyai PT. Arema Indonesia, hal ini masih berkesesuaian dengan UU No. 16 Th. 2001 sebagaimana pada disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) yaitu : Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Namun ada sedikit hal yang mengganjal ketika terjadi kekosongan Direktur pada PT. Arema Indonesia setelah Gunadi Handoko mengundurkan diri, pada saat itu Jabatan Direktur PT. Arema Indonesia dirangkap oleh Ketua Yayasan M. Nur. Padahal, pada Pasal 7 ayat (3) UU No. 16 Th. 2001 disebutkan : Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Dengan demikian, patut dipertanyakan pula keabsahan M. Nur sebagai Direktur PT. Arema Indonesia, atau jika M.Nur bersikukuh sebagai direktur PT. Arema Indonesia, maka sebaliknya dipertanyakan keabsahan dia sebagai ketua Yayasan Arema.
Sedangkan berdasarkan Undang No. 16 Th 2001, struktur hierarki dan wewenang masing-masing organ Yayasan dijelaskan sebagai berikut :
Pembina, dijelaskan pada pasal 28 :
- Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : (a) keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar (b) pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan dewan pengawas (c) penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (d) pengesahan program kerja dan anggaran tahunan yayasan (e) penetapan keputusan mengenai pembubaran atau penggabungan yayasan.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
- Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Sedangkan mengenai Yayasan, dijelaskan dalam pasal 31-39 (ps 32,33,34,38 mengalami perubahan dalam UU No 28 th. 2004)
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan
tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat
Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.”
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.”
Pasal 34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan;”
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan
tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur
dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan
tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak
ketiga.
Pasal 36
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1) Pengurus tidak berwenang :
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
nama Yayasan.
Pasal 38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan / atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat
diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Pengawas dijelaskan dalam pasal 40 - 47 (Ps 44,45,46 mengalami perubahan pada UU No. 28 Th 2004)
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus
dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan
tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota
Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), Pembina wajib :
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4),
pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima), tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.”
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian pengawasYayasan.”
Pasal 46
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
Melihat dari hierarki dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang memiliki kewenangan tertinggi di dalam Yayasan adalah Dewan Pembina, termasuk untuk memberhentikan pengurus dan pengawas. Sementara, posisi Dewan Pembina Yayasan Arema mengalami kekosongan setelah Darjoto S mengundurkan diri pada 2009. Dalam hal terjadi kekosongan dewan pembina, maka (Ps. 28 (4)) anggota pengurus dan anggota pengawas wajib untuk melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat Pembina.
Jika kita melihat komposisi pengurus dan pengawas saat ini, dimana pengurus yang tersisa adalah M. Nur (Ketua) dan Rendra Kresna (Bendahara), sedangkan pemberhentian sementara yang diberikan oleh Pengawas (Bambang W) kepada Ketua Yayasan (M. Nur) membuat posisinya menjadi tidak aktif lagi, sehingga Pengawas dan Pengurus yang tersisa adalah Bambang W dan Rendra Kresna, dengan demikian agar mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perjanjian kerjasama dan juga menetapkan pemberhentian sementara Ketua Yayasan menjadi tetap setelah habis masa 3x7 hari, seharusnya Rendra K dan Bambang W bisa melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat dewan pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Jika hal ini dilakukan secepatnya, dan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri dan perangkat hukum setempat (Pengadilan Negeri Malang), maka upaya-upaya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan investor manapun akan segera dapat dilakukan secara sah dan legal. Siapapun investornya harapan kita sebagai Aremania bahwa Arema akan terjamin keberlangsungannya. (lek)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H