penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.”
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian pengawasYayasan.”
Pasal 46
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,