Mohon tunggu...
Moenir
Moenir Mohon Tunggu... Administrasi - Rakyat Biasa

Seorang pembelajar, lahir dan besar di kota Malang, kota pelajar, kota santri, sekaligus kota sepakbola..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Mengurai Benang Kusut Yayasan Arema

18 Juni 2011   05:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:24 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 39

(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk

menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng

bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak

bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan

kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5

(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat

diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun