Jika hal ini dilakukan secepatnya, dan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri dan perangkat hukum setempat (Pengadilan Negeri Malang), maka upaya-upaya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan investor manapun akan segera dapat dilakukan secara sah dan legal. Siapapun investornya harapan kita sebagai Aremania bahwa Arema akan terjamin keberlangsungannya. (lek)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!