Apalagi kalau ada kegiatan hiking, ini biasanya untuk Pramuka penggalang, semangat kami istimewa. Mengadakan lintas alam dengan mengenakan seragam Pramuka dan menenteng tongkat, kami sangat merasa gagah.
Perkemahan yang rutin diadakan setiap libur sekolah, juga menarik minat siswa. Sekalipun, dulu, lokasinya jauh dari permukiman masyarakat. Tapi, masih ada sumber air yang didapat, tak memberatkan peserta. Semangat Pramuka membara.
Sehingga, seluruh kebutuhan yang harus dipenuhi, seberat apa pun, anak Pramuka dapat memenuhinya. Tak peduli, misalnya, mengambil air, kayu bakar, dan kebutuhan lain yang lokasinya jauh dari tempat berkemah, tetap ditempuh.
Pembagian tugas sangat jelas. Siapa yang mengambil air, mengambil kayu bakar, memasak, dan menyajikan makanan, dilakukan dengan penuh semangat. Saya mengalami masa-masa yang seperti ini. Pramuka memang tempat untuk menggembleng siswa.
Praktis tak ada siswa yang menganggur. Semua memiliki peran dan tanggung jawab. Tapi, jika ada tugas bersama, semua siswa terlibat. Tak ada, misalnya, siswa yang sekadar duduk-duduk atau bermain-main saja, sementara yang lain bekerja. Semua bergotong royong.
Misalnya, dalam hal menyiapkan lahan untuk pendirian tenda. Mendirikan tenda. Menata lingkungan tenda. Agar, terlihat menyerupai rumah. Karena sangat mungkin ada yang datang bertamu ke tenda, entah peserta lain, entah kakak pembina, atau justru orangtua. Semuanya itu dikerjakan secara bergotong royong.
Intinya adalah kegiatan Pramuka memang diikuti oleh semua siswa. Karena, memang, saat itu belum ada kegiatan yang lain. Pramuka itu satu-satunya kegiatan di luar pembelajaran, yang memang dapat membangun karakter siswa. Saya sendiri merasakannya.
Seiring perkembangan zaman, mulai bermunculan beragam ekskul. Di antara ekskul Pramuka, ada ekskul-ekskul yang lain. Hanya, memang, Pramuka dijadikan ekskul wajib.
Artinya, setiap siswa wajib mengikuti ekskul Pramuka, selain --jika mau-- mengikuti ekskul yang lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan (Permendikbud) Republik  Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler  Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang dapat dibaca di dalam dua ayat Pasal 2.