Mohon tunggu...
Sungkowo
Sungkowo Mohon Tunggu... Guru - guru

Sejak kecil dalam didikan keluarga guru, jadilah saya guru. Dan ternyata, guru sebuah profesi yang indah karena setiap hari selalu berjumpa dengan bunga-bunga bangsa yang bergairah mekar. Bersama seorang istri, dikaruniai dua putri cantik-cantik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Dulu Ekstrakurikuler Itu Hanya Pramuka, Kini Sudah Beraneka

8 April 2024   15:19 Diperbarui: 9 April 2024   14:42 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 2: Anak Pramuka sedang hiking. (Dokumentasi pribadi)

Yaitu, ayat (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.

Mengacu kutipan dua ayat di atas semestinya jika siswa hanya mengikuti ekskul Pramuka, sangat boleh, meski tak mengikuti ekskul yang lain.

Tapi, tak setiap sekolah membolehkan seperti ini, sejak peraturan termaksud digunakan sebagai acuan. Ada sekolah yang mengharuskan siswa sedikitnya mengikuti dua ekskul.

Satu yang wajib; satunya pilihan. Wajibnya sudah pasti Pramuka. Pilihannya sesuai keinginan, tentu bakat dan minat siswa terhadap ekskul yang disediakan oleh sekolah.

Hanya, masih adanya penyebutan yang ini ekskul wajib, yang itu ekskul pilihan, tetap menimbulkan beragam persepsi. Karena, hal ini berarti ada anggapan bahwa ekskul yang ada di sekolah itu ada yang baik dan ada yang kurang baik.

Atau, ada ekskul yang penting dan ada ekskul yang kurang penting. Atau lagi, ada ekskul yang lebih berguna dan ada ekskul yang kurang berguna. Atau, mungkin ada pengklasifikasian lain lagi yang sifatnya mendikotomikan.

Kalau kemudian ada peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak USIA Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang pada Pasal 24, menyatakan "keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela", menurut saya tak menjadi  problem.

Termasuk, misalnya, dilanjutkan di Pasal 34, poin h, yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, juga tak menjadi persoalan.

Sebab, dalam konteks masa kini, adanya beragam ekskul justru dapat memberi ruang bagi siswa untuk memilih. Memilih ekskul yang sesuai dengan bakat dan minatnya.

Ilustrasi 4: Apel Pramuka saat melaksanakan ekstrakurikuler di sekolah. (Dokumentasi pribadi)
Ilustrasi 4: Apel Pramuka saat melaksanakan ekstrakurikuler di sekolah. (Dokumentasi pribadi)

Siswa yang tak memiliki bakat dan minat dalam kepramukaan tentu tak perlu dipaksakan. Toh memang realitasnya ada siswa yang kurang menyukainya. Tapi, ia menyukai ekskul paduan suara, misalnya, yang boleh jadi ekskul ini yang sesuai dengan bakat dan minatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun