Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Status Fikih Menantu - Mertua, Apa yang Boleh Dibuka?

9 Agustus 2021   11:55 Diperbarui: 9 Agustus 2021   12:59 2399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para ulama fikih menyatakan mahram perempuan disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) anggota tubuhnya.

Mahram Disebabkan Pernikahan

Mahram perempuan bisa disebabkan karena pernikahan. Mereka adalah pihak yang diharamkan dinikahi selamannya, seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri).

Allah telah menyebutkan dalam firmanNya:

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka." (QS. An-Nur: 31)

Ayah dari suami dan anak dari suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam menampakkan perhiasan baginya.

Dengan demikian, diperbolehkan bagi menantu perempuan untuk membuka jilbab atau kerudung di hadapan ayah mertua. Sebagaimana dibolehkan bagi ibu mertua untuk melepas jilbab atau kerudung di hadapan menantu laki-laki. Mereka adalah mahram.

Wallahu a'lam.

Referensi

Islamqa, Siapa Mahram yang Wanita Boleh Terbuka di Depannya? 2 April 2017,  https://islamqa.info/id/answers/5538

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun