Dalam ajaran syariat Islam, perempuan yang telah baligh wajib berpakaian menutup aurat. Mereka tidak diperbolehkan menampakkan bagian dari auratnya, kecuali kepada mahramnya. Aplikasinya, menutup aurat bagi perempuan dilakukan dengan mengenakan pakaian panjang, lengkap dengan jilbab atau kerudung.
Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan membuka jilbab di hadapan ayah mertua? Bolehkah ibu mertua membuka jilbab di hadapan menantu laki-laki?
Untuk menjawab pertanyaan fikih seperti ini, kita pahami dulu, siapakah yang masuk kategori mahram bagi perempuan. Mahram bagi perempuan adalah mereka yang tidak diperbolehkan menikahi dia selamanya karena sebab keturunan, sebab sepersusuan dan sebab pernikahan atau besanan.
Penjelasan berikut ini saya nukilkan dari web islamqa asuhan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, versi bahasa Indonesia.
Mahram Disebabkan Keturunan
Mahram perempuan bisa disebabkan karena nasab atau keturunan. Hal ini telah disebutkan dalam firman Allah:
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka." (QS. An-Nur: 31).
Dari ayat di atas, mahram bagi perempuan yang disebabkan karena nasab adalah:
Pertama: para ayah, yaitu ayah perempuan ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun perempuan, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Sementara kakek suaminya, termasuk mahram disebabkan besanan.
Kedua: para anak, yaitu anak istri. Masuk di dalamnya cucu ke bawah baik lelaki maupun perempuan. Seperti cucu lelaki dari anak lelaki dan cucu lelaki dari anak perempuan. Sementara anak suaminya adalah mahram karena besanan.
Ketiga: saudara lelaki baik saudara lelaki seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.
Keempat: anak saudara lelaki ke bawah baik lelaki maupun perempuan seperti cucu lelaki dari anak perempuan saudara perempuan.
Kelima: paman dari ayah dan paman dari ibu, keduanya termasuk mahram karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam ayat di atas karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Quran, paman disebut dengan ayah, sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam QS. Al-Baqarah: 133.
Mahram Disebabkan Sepersusuan
Mahram perempuan bisa disebabkan karena sepersusuan. Dalam tafsir Alusi disebutkan, "Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan." (Tafsir Alusi, 18/143)
Mahram disebabkan sepersusuan pada dasarnya sama seperti mahram disebabkan nasab, yaitu dilarang selamanya menikah dengannya. Imam Al-Jashas menjelaskan,
"Ketika Allah Ta'ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya".
Dari Aisyah r.a.. ia berkata berkata:
"Sesungguhnya Aflah saudara Abu Qu'ais datang meminta izin kepada beliau, padahal beliau adalah paman dari susuan setelah turun ayat hijab. Aku (Aisyah) tidak memberi izin kepadanya (untuk masuk). Ketika Rasulullah saw datang, dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia lakukan, maka beliau memerintahkannya untuk mengizinkan masuk" (HR. Bukhari).
Dalam riwayat yang lain dinyatakan:
"Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda kepadanya, "Jangan Anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab" (HR. Muslim).
Para ulama fikih menyatakan mahram perempuan disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) anggota tubuhnya.
Mahram Disebabkan Pernikahan
Mahram perempuan bisa disebabkan karena pernikahan. Mereka adalah pihak yang diharamkan dinikahi selamannya, seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri).
Allah telah menyebutkan dalam firmanNya:
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka." (QS. An-Nur: 31)
Ayah dari suami dan anak dari suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam menampakkan perhiasan baginya.
Dengan demikian, diperbolehkan bagi menantu perempuan untuk membuka jilbab atau kerudung di hadapan ayah mertua. Sebagaimana dibolehkan bagi ibu mertua untuk melepas jilbab atau kerudung di hadapan menantu laki-laki. Mereka adalah mahram.
Wallahu a'lam.
Referensi
Islamqa, Siapa Mahram yang Wanita Boleh Terbuka di Depannya? 2 April 2017, Â https://islamqa.info/id/answers/5538
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H