Para ulama fikih menyatakan mahram perempuan disebabkan susuan seperti mahramnya dari nasab. Maka dia dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada mahram dari susuan. Sebagaimana boleh memperlihatkanya pada mahramnya dari nasab. Maka dihalalkan mereka melihat dari badannya apa yang dihalalkan untuk mahram dari nasab untuk melihat (sebagian) anggota tubuhnya.
Mahram Disebabkan Pernikahan
Mahram perempuan bisa disebabkan karena pernikahan. Mereka adalah pihak yang diharamkan dinikahi selamannya, seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri).
Allah telah menyebutkan dalam firmanNya:
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka." (QS. An-Nur: 31)
Ayah dari suami dan anak dari suaminya termasuk mahram wanita karena pernikahan. Karena Allah telah sebutkan bersama ayah dan anaknya, dan mereka semua disamakan hak dalam menampakkan perhiasan baginya.
Dengan demikian, diperbolehkan bagi menantu perempuan untuk membuka jilbab atau kerudung di hadapan ayah mertua. Sebagaimana dibolehkan bagi ibu mertua untuk melepas jilbab atau kerudung di hadapan menantu laki-laki. Mereka adalah mahram.
Wallahu a'lam.
Referensi
Islamqa, Siapa Mahram yang Wanita Boleh Terbuka di Depannya? 2 April 2017, Â https://islamqa.info/id/answers/5538
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H