Ketiga: saudara lelaki baik saudara lelaki seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.
Keempat: anak saudara lelaki ke bawah baik lelaki maupun perempuan seperti cucu lelaki dari anak perempuan saudara perempuan.
Kelima: paman dari ayah dan paman dari ibu, keduanya termasuk mahram karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam ayat di atas karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Quran, paman disebut dengan ayah, sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam QS. Al-Baqarah: 133.
Mahram Disebabkan Sepersusuan
Mahram perempuan bisa disebabkan karena sepersusuan. Dalam tafsir Alusi disebutkan, "Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan." (Tafsir Alusi, 18/143)
Mahram disebabkan sepersusuan pada dasarnya sama seperti mahram disebabkan nasab, yaitu dilarang selamanya menikah dengannya. Imam Al-Jashas menjelaskan,
"Ketika Allah Ta'ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya".
Dari Aisyah r.a.. ia berkata berkata:
"Sesungguhnya Aflah saudara Abu Qu'ais datang meminta izin kepada beliau, padahal beliau adalah paman dari susuan setelah turun ayat hijab. Aku (Aisyah) tidak memberi izin kepadanya (untuk masuk). Ketika Rasulullah saw datang, dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia lakukan, maka beliau memerintahkannya untuk mengizinkan masuk" (HR. Bukhari).
Dalam riwayat yang lain dinyatakan:
"Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamanya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda kepadanya, "Jangan Anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab" (HR. Muslim).