Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maulid Nabi SAW, Meneladani Rumah Tangga Nabi

21 November 2018   23:00 Diperbarui: 21 November 2018   23:20 3434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ummu Salamah berkata, "Tatkala aku sedang berbaring bersama Rasulullah Saw dalam sebuah kain (berselimutan sebuah kain), tiba-tiba aku haid. Maka akupun diam-diam keluar dan mengambil baju haidku, lalu Rasulullah Saw berkata kepadaku, "Apakah engkau haid?" Aku berkata, "Iya". Lalu Rasulullah Saw memanggilku dan akupun berbaring bersama beliau dalam sebuah kain".

 'A'isyah menceritakan bahwa Asma' pernah bertanya kepada Nabi Saw tentang mandi haidh. Maka beliau Saw menjawab, "Hendaknya engkau mengambil air dan daun bidara. Lalu bersuci (wudlu) dan membaguskannya. Kemudian menyiram air di kepalanya, lalu menggosoknya dengan gosokan yang kuat hingga menyentuh kulit kepalanya. Lalu dia menuangkan air di kepalanya.

Kemudian dia ambil kain/kapas yang diberi minyak misk, lalu dia bersuci dengan kapas itu". Asma' bertanya lagi, "Bagaimana aku bersuci dengan kapas itu ?" Beliau Saw menjawab, "Subhanallah, engkau pakai kapas itu untuk bersuci". A'isyah mengatakan -seakan-akan ia tidak mengetahuinya: "Engkau usap bekas-bekas darahnya --dengan kapas/kain itu". (HR. Imam Muslim no. 245).

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' XII/397 memberikan penjelasan, bahwa boleh mencumbui atau menjimaki istri yang sedang haid dibagian mana saja dari tubuh sang istri, yang penting bukan di kemaluan atau di dubur. Karena hukum asal dalam berjimak adalah halal. Oleh karena itu Rasulullah Saw bersabda, "Lakukanlah segala perkara kecuali nikah --yaitu menjimaki kemaluan istri yang sedang hadih--". (HR Muslim I/246 no 302).

Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' XII/398 menjelaskan, "Disunnahkan bagi sang istri yang sedang haid untuk memakai sarung untuk menutup kemualuannya tatkala sang suami sedang mencumbuinya. Dan diantara hikmahnya adalah bisa jadi sang suami melihat darah haid atau mencium bau yang kurang sedap sehingga mempengaruhi perasaannya".

Nabi Saw Mandi Bersama Istri dalam Satu Bejana

Nabi Saw terbiasa mandi bersama istri beliau. Suatu ketika beliau Saw mandi bersama Ummu Salamah (HR Al-Bukhari I/122 no 316, II/681 no 1828, Muslim I/243 no 296, I/256 no 324). Beliau juga pernah mandi bareng bersama Maimunah. ( HR Al-Bukkhari I/101 no 250, Muslim I/256 no 322). Beliau juga mandi bersama Aisyah, "Aku dan Nabi Saw mandi bersama dari satu tempayan". (HR Al-Bukhari I/100 no 247)

Aisyah juga berkata, "Aku mandi bersama Rasulullah Saw dari satu tempayan (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah Saw mendahuluiku (dalam mengambil air dari tempayan) hingga aku berkata, "Sisakan air buatku, sisakan air buatku". Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR Muslim I/257 no 321).

Nabi Saw Biasa Mengerjakan Aktivitas Kerumahtanggaan

Nabi Saw bersikap tawadhu' (rendah diri) di hadapan istri-istri beliau, bahkan beliau membantu para istri dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga. Aisyah berkata, "Rasulullah Saw dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu shalat maka beliaupun pergi shalat". (HR Al-Bukhari V/2245 no 5692)

Urwah berkata kepada Aisyah, "Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw jika ia bersamamu (di rumahmu)?" A'isyah berkata, "Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember". (HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan XII/490 no 5676, XIV/351 no 6440). Dalam kitab Asy Syama'il, At-Tirmidzi ada tambahan lafal, "Dan memerah susu kambingnya." (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah 671).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun