Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil dari buku ini adalah bahawa hak asuh anak atau hadhanah merupakan merawat dan mendidik atau mengasuh bayi/anak kecil yang belum mampu menjaga dan mengatur diri sendiri. Jadi hadhanah ini hukumnya wajib bagi pasangan yang telah bercerai karena masih termasuk kedalam tanggungjawab sebagai orang tua. Pemenuhan hak anak pasca orang tua bercerai tidak hanya sebagai dalam pemenuhan kasih sayang akan tetapi pemenuhan nafkah untuk kebutuhan anak, nafkah ini diberikan oleh pihak ayah sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Didalam Islam juga telah diatur mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan hak asuh anak, yang kesepakatan ulama bahwa ibu lebih berhak mendapatkan hak asuh anak kecuali ketika anak tersebut telah mumayiz (bisa memilih untuk mengikuti ayah atau ibunya). Keluarga ibu nya juga lebih berhak daripada keluarga si ayah, namun apabila memang anak tersebut tidak ada yang merawat bahkan dari keluarga ayah maupun ibu maka hakim memilih orang yang dapat diberikan tanggungjawab untuk merawat anak tersebut.
Mengenai syarat hadhanah juga telas dijelaskan, namun apabila terdapat sebuah kasus mengenai hak asuh anak yang jatuh di tangan ibu yang telah murtad, sebenarnya permasalahan ini menjadi kontroversial dikalangan ulama, ada yang berpendapat bahwa wanita yang telah keluar dari agama islam tidak berhak menerima hak asuh anak dan ada yang berpendapat bahwa hal tersebut berhak karena sejatinya dia adalah ibu dari anak tersebut.
Dalam putusan perkara yang berada di Pengadilan Agama Pekanbaru mengenai esekusi putusan hakim atas gugatan hak asuh anak yang istrinya keluar dari agama islam. Pada awal mulanya duduk perkara ini disetujui oleh ketua pengadilan namun, pada saat esekusi para anak tersebut tatap kekeh memilih tinggal dengan sang ibu. Jadi hakim tersebut memutuskan dengan pertimbangan dampak psikologi sang anak, maka pemegang hak tersebut tetap berada tangan sang ibu sampai anak tersebut mumayiz.
Pendapat dari penulis buku juga menyatakan bahwa ada beberapa pasal mengenai permasalahan tersebut yang harus digali ulang atau bahkan dikaji ulang agar mendapat suatu kepastian Hukum.
KEUNGGULAN BUKU
Menurut saya keunggulan dari buku mengenai "PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK ASUH ANAK (HADHANAH) terhadap istri yang keluar dari Agama Islam" yang pertama, buku ini sudah menjelaskan dengan sangat jelas. Apalagi dengan menjelaskan secara merinci, dimulai dari pengertian Hak Asuh (Hadhanah), dasar Hukum hingga pelaksanan hadhanah diberbagai Negara Islam.
Keunggulan lainya yaitu yang kedua, penyampaian dan penulisan mengenai topik permasalahan sendiri, dibuktikan dengan kasus yang nyata dan pernah terjadi, pada buku ini diambil kasus pada Pengadilan Agama Pekanbaru. Detail mengenai surat kuasa hingga isi gugatan pun dijelaskan sangat dengan sangat merinci.
Yang ketiga yaitu, proses pelaksanan esekusi mengenai Hak Asuh Anak (hadhanah) dalam buku ini juga telah dijelaskan, dari awal mula pemanggilan pihak tergugat dan pengugat hingga pelasksanan jatuhnya keputusan. Dijelaskan juga mengapa pada kasus itu diambil keputusan seperti itu. Ini jiga bisa menjadi pembelajaran dan juga pengetahuan apabila ada kasus kasus seperti ini lagi, jadi orang lain sudah bisa terbayang akan proses yang dijalani mengenai Hak Asuh (hadhanah). Yang keempat yaitu, mengenai penulisan sumber Al Quran dan Hadits dituliskan dengan jelas dan juga mengenai dasar dasar Hukum yang dipakai dalam perkara Hak asuh anak.
KELEMAHAN BUKU
Walaupun sebenarnya buku ini mudah untuk dipahami dengan bahasa yang mudah, namun ada beberapa bab yang sedikit kurang bisa dipahami karena memang penulis menjelaskan secara detail namun poinya tidak tersampaikan.