Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Book

Pelaksanaan Hadhanah bagi Istri yang Keluar dari Agama Islam

7 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:27 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

RESENSI

Buku tulisan karya Zulfan Efendi,S.Ag.M.Pd.I ini, membahas mengenai "PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK ASUH ANAK (HADHANAH) terhadap istri yang keluar dari Agama Islam " buku ini memang sangat amat bermanfaat, apabila terdapat kasus kasus seperti ini dikemudian hari, mengenai kasus seperti tidah hanya dilihat dari kacamata Hukum saja,akan tetapi dari segi Agama bahkan psikologi anak tersebut.

Dalam buku ini pada awal mulanya menjelaskan mengenai pengertian hadhanah, jadi hadhanah berasal dari bahasa arab "hidnan" (lambung), hadhanah artinya merawat dan mendidik atau mengasuh bayi/anak kecil yang belum mampu menjaga dan mengatur diri sendiri. 

Hak hadhanah ini tidak berlaku untuk orang dewasa yang sudah baligh dan berakal, mengenai orang dewasa mempunyai sebuah kebebasan untuk memilih tinggal dengan siapa saja. Hadhanah ini mencakup 3 aspek yaitu, pendidikan, pencukupan kebutuhan dan juga usia (mengenai ini ada batas ketentuan). Mengenai hadhanah juga telas dijelaskan pada Undang Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pada pasal 45.

Lantas bagaimana hukum Hadhanah ini menurut Agama Islam dan Hukum positif di Indonesia? Dalam buku ini juga dijelaskan bagaimana Islam memandang hadhanah, menurut kesepakatan ulama bahwa menetapkan pemeliharaan itu hukumnya wajib ya, sebagaimana memelihara selama berada dalam ikatan perkawinan. Nah, dasar hukumnya terdapat pada Al Qur'an Al Baqarah ayat 233 dan dilanjutkan apabila terjadi sebuah peceraian yautu pada Al Qur'an At Tahrim ayat 6 dan ditegaskan lagi dengan sebuah periwayatan salah satu hadis Nabi.

Sedangkan Hukum hadhanah dalam Hukum positif mencakup, jadi sebuah Kewajiban orangtua itu berlaku hingga anaknya sudah kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu terus berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua bercerai. 

Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri/bisa dikatan dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tidak cacat fisik/mental dan belum kawin. Jika terjadi sebuah perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum 12 tahun) adalah hak ibunya, setelah mumayyiz diserahkan pada anak untuk memilih untuk tinggal dengan ayah atau ingin menetap dengan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Hal ini juga telah diatur dalam UU Pasal 26 mengenai perlindungan anak.

Ternyata untuk pemegang Hak hadhanah itu memiliki beberpa persyaratan lho, dibuku tersebut juga telas dijelaskan, terdapat 6 syarat yaitu:

  • Baligh.
  • Berakal, jadi pemegang hak asuh harus berakal ya, jika tidak berakal maka disebut kurang mampu untuk menempurnakan hak hadhanah.
  • Mampu merawat, mampu merawat disini tidak melulu mengenai uang ataupun nafkah, akan tetapi mengenai orang yang uzur, sakit bahkan kesibukan dalam pekerjaan dapat membuat kehilangan suatu hak hadhanah.
  • Akhlak terpecaya.
  • Islam.
  • Merdeka. 

Ada juga nih, persyaratan terkkhusus bagi kalangan perempuan, yaitu:

  • Tidak menikah dengan orang lain, namun beberapa ulama berpendapat bahawa wanita yang menikah tidak menggugurkan haknya.
  • Si wanita terdapat pertalinan darah dengan si anak.
  • Si wanita tidak menolah hadhanah meskipun tidak diupah, sementara bapaknya tidak mampu memberikan upah.
  • Rumah tempat hadhanah bukan tempat yang tidak disenangi anak, karena untuk menjaga kondisi psikis anak.

Sedangkan untuk syarat khusus bagi laki laki yaitu:

  • Mahram bagi si anak.

Pemegang hadhanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun