Tentu saja tidak jelas. Lihatnya keadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini. Setelah 1,5 tahun lulus tes, nasib mereka masih terombang-ambing menanti NIP.
Menurut BKN, alasan terkini mengapa nasib PPPK belum jelas yaitu Perpres gaji bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya PP 19/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sederhananya, anggaran untuk penggajian PPPK masih bermasalah.
Selain itu, jalan karier guru-guru honorer juga belum jelas hingga hari ini. Kalau dulu setiap guru honorer punya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS berdasarkan lamanya pengalaman kerja, tapi sekarang jalan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan mengikuti tes CPNS.
Saat kita menimbang perekrutan guru dari sisi kompetensi, barangkali tes CPNS bisalah dianggap bahwa pemerintah mengutamakan kualitas. Tapi, apakah guru honorer punya peluang yang besar untuk lulus tes?
Nyatanya, untuk hari ini peluang tersebut sudah dipersempit seiring mulai ramainya lulusan-lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Lulusan PPG adalah mereka yang punya sertifikat pendidik dan telah mendapat cap sebagai pendidik profesional menurut UU.
Artinya, saat guru honorer dan lulusan PPG sama-sama ikut tes CPNS, maka peluang lulusan PPG untuk jadi PNS lebih besar. Terang saja, secara administratif lulusan PPG lebih unggul.
Lalu, mengapa guru honorer tidak ikut kuliah PPG saja? Sebenarnya itu solusi yang bagus. Tapi, sebagai guru honorer yang gajinya kadang tidak sampai setengah juta, apakah mereka sanggup kuliah PPG yang biaya per semesternya nyaris 10 juta rupiah?
Jadi berat, kan? Dari sinilah kemudian saya punya anggapan bahwa ternyata hanya orang kaya saja yang mampu menjadi guru PNS. Secara, sertifikat pendidik itu mahal, bro!
Baca di sini: Sertifikat Pendidik Mahal, Apa Hanya Orang Kaya yang Berhak Jadi Guru?
Dari sini, bagaimana usaha yang dilakukan pemerintah? Selama ini, pemerintah masih terus kebingungan menentukan skema penggajian yang tetap untuk guru-guru non-PNS.
Terbaru, Komisi X DPR menggelar rapat bersama Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas permasalahan guru sisa tenaga honorer K-2 (THK-2), dan diusulkanlah skema Dana BOS plus.
"Skema yang kami rencanakan dalam bagaimana mengelola anggaran yang disalurkan itu ada namanya usulan kami itu BOS Plus, terdiri dari BOS ditambah dengan anggaran tambahan untuk guru non-PNS. Ini yang kemudian akan langsung disalurkan ke sekolah. Bisa untuk melakukan pembayaran langsung kepada guru-guru non-PNS," ujar Dirjen GTK Iwan Syahril (08/07/2020).
Dana BOS lagi, Dana BOS lagi. sekarang, namanya malah berganti jadi Dana BOS Plus. Besok, apalagi? Sandaran pemerintah adalah Dana BOS dan Dana BOS. Itu saja yang terus diutak-atik.