Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal ini adalah. salah satu faktor yang menjadikan perkembangan perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda. dibanding dengan bank konvensional yang telah ada terlebih dahulu. Pada umumnya hank syariah dengan bank konvensional memiliki persamaan, yaitu dalam hal sistem penerimaan uang, mekanisme transfer, sistem teknologi, laporan keuangan dan sebagainya.
Sementara perbedaannya terletak pada aspek legal, struktur organisasi. usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 2001:29). Perbedaan lainnya antara bank syariah dan bank konvensional salah satunya dapat dilihat dari tujuan didirikannya praktik perbankan syariah yang didasari oleh larangan terhadap riba sesuai dengan prinsip dalam agama islam serta meninggalkan segala bentuk usaha yang bersifat haram, dimana hal ini tidak diterapkan pada bank konvensional.
 Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank pertama yang menerapkan praktik perbankan syariah, namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit. yang terdiri dari 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah.
Sementara itu, hingga tahun 2004 jumlah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) bertambah menjadi 88 unit, Pada tahun 2014 hingga 2015 perkembangan perbankan syariah mencapai 197 unit, yang terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah dan 163 bank pembiayaan rakyat syariah. Kemudian pada tahun 2016 perbankan syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 199 unit. yang terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 165 bank pembiayaan rakyat syariah (Otoritas Jasa Keuangan, 2016).
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah (jarah atau sewamenyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al jarah berasaldari kata Al Ajru yang berarti Al wadu (ganti). (jarah menurut arti hahasa adalahnama upah. Menurut pengertian syara, Al jarah ialah Suatu jenis akad untukmengambil manfaat dengan jalan penggantian.Dari pengertian di atas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewamenyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal inibendanya tidak kurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa-menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat
Pembiayaan ijarah harus memiliki sebuah pedoman untuk mengatur sistem dan perlakuan akuntansi agar sesuai dan memiliki kesamaan dengan seluruh bank syariah yang ada. Kini di Indonesia Pembiayaan Ijarah telah diatur dalam PSAK 107 tentang Akuntansi jarah yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Terdapat hal penting mengenai jarah dalam PSAK 107, diantaranya adalah pengakuan dan pengukuran Aset jarak. Pendapatan jarah dan IMBT. Piutang Pendapatan arah dan IMBT, hiaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hak milik objek sewa. terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.
2. KAJIAN LITERATUR
2.1 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Perbankan syariah atau yang lebih dikenal dengan bank Islam praktiknya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW memiliki beberapa pengertian yang herbeda, akan tetapi mengandung makna yang sama. Sebagaimana yang tertuang pada UU No. 21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa bank adalah hadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.Â
Kemudian berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu bentuk lemshaga keuangan syariah adalah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
2.2 Pembiayaan Pada PT HPRS Hikmah Wakilah Kota Banda AcehÂ