Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye, Antara Aturan dan Adu Ramai

7 Desember 2023   12:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:24 2226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kumpulan alat peraga kampanye di jalan trans Sulawesi, Toraja-Makassar. Sumber: dok. pribadi

Kolase kegiatan yang terindikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Sumber: dok. pribadi
Kolase kegiatan yang terindikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Sumber: dok. pribadi

Tata cara sosialisasi atau kampanye politik telah diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian diperbaharui melalui PKPU Nomor 20 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tentang ketentuan metode kampanye, secara jelas dituangkan pada Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3. Khusus pada pasal 26 ayat 1,  teknis kampanye politik dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 memuat aturan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. 

Adapun kampanye Pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bisa digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat yang dimaksud. Kemudian, pelaksana kampanye politik hadir di tempat tersebut tanpa menggunakan atribut parpol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun