Tata cara sosialisasi atau kampanye politik telah diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian diperbaharui melalui PKPU Nomor 20 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.Â
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tentang ketentuan metode kampanye, secara jelas dituangkan pada Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3. Khusus pada pasal 26 ayat 1, Â teknis kampanye politik dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Selanjutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 memuat aturan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.Â
Adapun kampanye Pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bisa digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat yang dimaksud. Kemudian, pelaksana kampanye politik hadir di tempat tersebut tanpa menggunakan atribut parpol.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI