Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye, Antara Aturan dan Adu Ramai

7 Desember 2023   12:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:24 2226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kumpulan alat peraga kampanye di jalan trans Sulawesi, Toraja-Makassar. Sumber: dok. pribadi

Kampanye politik untuk Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 yang lalu. Itu adalah tanggal di mana semua pembalap politik berlomba dengan serentak dari garis start yang sama dan berakhir di garis finish yang sama pula yakni tanggal 10 Februari 2024. 

Meskipun lintasan yang mereka lalui sudah pasti berbeda, tetapi pemegang bendera start dan finish sama, yakni Komisi Pemilihan Umum  dan Badan Pengawas Pemilu. 

Fakta keberadaan kampanye di tengah masyarakat adalah tidak semua peserta Pemilu 2024 patuh pada peraturan yang ada. Entah karena oknum pelaku kampanye memang tidak tahu aturan sama sekali atau sekedar mencoba melakukan kegiatan yang sebenarnya melanggar aturan. 

Nah, sebelum bendera start kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, sudah banyak aktifitas kampanye yang dilakukan, baik oleh para caleg maupun tim sukses pasangan capres/cawapres. Pemasangan alat sosialisasi adalah yang paling umum dilakukan kandidat. 

Baliho, spanduk, dan poster ramai terpasang di pepohonan, tiang listrik, sekolah, rumah ibadah dan kantor pemerintah bahkan terdapat satu kondisi ketika terlihat dengan jelas di depan kantor penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu terpasang beberapa baliho besar para caleg dan capres/cawapres. Sebagian ditempelkan pada pohon. 

Alasan pemasangan alat peraga tidak ditertibkan oleh Bawaslu adalah saat itu belum ada penetapan nomor urut. 

Beruntunglah, pemerintah daerah setempat mengeluarkan aturan melalui dinas kebersihan dan lingkungan hidup yang mengatakan bahwa pemasangan alat peraga dan sosialisasi terkait Pemilu 2024 dilarang di sekitar perkotaaan karena mengganggu keasrian dan keindahan kota. 

Namun, unik pula tindakan petugas ketika menertibkan alat sosialisasi tersebut. Terdapat sejumlah besar baliho tokoh-tokoh tertentu tidak tersentuh penertiban. Alasannya lagi-lagi belum ada penetapan nomor urut dari KPU. 

Pada waktu telah memasuki masa kampanye resmi, kelakuan tim sukses peserta Pemilu sepertinya masih dalam suasana kambuhan. Selalu saja ditemui kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan kampanye. 

"Apa sih tugas Panwaslu dan Bawaslu kalau alat peraganya tidak melanggar? Nanti tugasnya Panwas itu mencabut alat peraga yang dianggap melanggar aturan." Ujaran ini terlontar dari seorang tim sukses caleg dari salah satu partai besar. 

Saat itu ia dan timnya memasang alat peraga kampanye berupa poster di batang pohon. Tambahan lagi, bahwa poster tersebut dipasang di depan kantor kelurahan dan kantor Panwaslu kecamatan. 

Sebuah alat peraga kampanye yang ditempel di pohon dan di depan kantor penyelenggara Pemilu. Sumber: dok. pribadi.
Sebuah alat peraga kampanye yang ditempel di pohon dan di depan kantor penyelenggara Pemilu. Sumber: dok. pribadi.

Intinya, mereka tahu aturan, tetapi malah mencobai penyelenggara. Prinsip adu ramai pemasangan alat peraga kampanye masih dipegang oleh hampir semua peserta Pemilu 2024. 

Pokoknya tim sukses memasang alat peraga untuk memasyarakatkan calon mereka dengan bebas. Objek yang paling banyak menderita adalah pepohonan dan tiang listrik di sepanjang jalan. Poster dipaku langsung pada batang-batang pohon. 

Jika berbentuk baliho, maka balihonya disandarkan di mana penyangga utamanya diikatkan pada batang pohon. Lalu, pemasangan di tiang listrik dilakukan dengan dua cara, yakni diikat dengan kawat atau disandarkan di tiang listrik. 

Satu caleg A menempel di sebelah kiri, maka caleg lainnya akan memasang dari sisi sebelahnya atau di ruang yang masih tersedia. Maka, mulai ramailah warna-warni buah pepohonan dari poster, demikian halnya tiang listrik yang senantiasa bersabar sebagai tempat penyanderaan alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Sumber: dok. pribadi.
Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Sumber: dok. pribadi.

Ada pula oknum peserta Pemilu yang kreatif dalam melakukan sosialisasi diri. Ia menyelenggarakan kegiatan di sekolah, kantor dinas pendidikan dan hotel berbalut sosialisasi dana pendidikan namun disertai pembagian kaos bergambar caleg. Pesertanya perwakilan guru dan siswa. 

Di tempat lain, ada yang melakukan bakti sosial operasi katarak dan bagi-bagi kaca mata. Memang tak ada tanda sosialisasi berupa gambar partai dan nomor urut, tetapi spanduknya memuat foto caleg. 

Nah, caleg bersangkutan pun duduk di meja utama dan melayani masyarakat satu persatu. Menurut warga yang terlibat, mereka mendapat wejangan kalimat khusus untuk mendukung caleg tersebut. 

Sudah banyak berita di TV dan informasi lewat media sosial di mana pelanggaran kampanye terjadi dan terjadi lagi. Mengapa ini selalu berulang? Mungkin karena sanksi dari Bawaslu masih dianggap enteng. Tak ada yang mengikat dan fatal. Jika caleg atau kandidat tertentu melanggar, maka Bawaslu akan mengirimkan surat teguran. Jadi, sepertinya biasa saja.

Kolase kegiatan yang terindikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Sumber: dok. pribadi
Kolase kegiatan yang terindikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Sumber: dok. pribadi

Tata cara sosialisasi atau kampanye politik telah diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian diperbaharui melalui PKPU Nomor 20 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tentang ketentuan metode kampanye, secara jelas dituangkan pada Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3. Khusus pada pasal 26 ayat 1,  teknis kampanye politik dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 memuat aturan mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. 

Adapun kampanye Pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bisa digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat yang dimaksud. Kemudian, pelaksana kampanye politik hadir di tempat tersebut tanpa menggunakan atribut parpol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun