Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye, Antara Aturan dan Adu Ramai

7 Desember 2023   12:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:24 2226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kumpulan alat peraga kampanye di jalan trans Sulawesi, Toraja-Makassar. Sumber: dok. pribadi

Saat itu ia dan timnya memasang alat peraga kampanye berupa poster di batang pohon. Tambahan lagi, bahwa poster tersebut dipasang di depan kantor kelurahan dan kantor Panwaslu kecamatan. 

Sebuah alat peraga kampanye yang ditempel di pohon dan di depan kantor penyelenggara Pemilu. Sumber: dok. pribadi.
Sebuah alat peraga kampanye yang ditempel di pohon dan di depan kantor penyelenggara Pemilu. Sumber: dok. pribadi.

Intinya, mereka tahu aturan, tetapi malah mencobai penyelenggara. Prinsip adu ramai pemasangan alat peraga kampanye masih dipegang oleh hampir semua peserta Pemilu 2024. 

Pokoknya tim sukses memasang alat peraga untuk memasyarakatkan calon mereka dengan bebas. Objek yang paling banyak menderita adalah pepohonan dan tiang listrik di sepanjang jalan. Poster dipaku langsung pada batang-batang pohon. 

Jika berbentuk baliho, maka balihonya disandarkan di mana penyangga utamanya diikatkan pada batang pohon. Lalu, pemasangan di tiang listrik dilakukan dengan dua cara, yakni diikat dengan kawat atau disandarkan di tiang listrik. 

Satu caleg A menempel di sebelah kiri, maka caleg lainnya akan memasang dari sisi sebelahnya atau di ruang yang masih tersedia. Maka, mulai ramailah warna-warni buah pepohonan dari poster, demikian halnya tiang listrik yang senantiasa bersabar sebagai tempat penyanderaan alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Sumber: dok. pribadi.
Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Sumber: dok. pribadi.

Ada pula oknum peserta Pemilu yang kreatif dalam melakukan sosialisasi diri. Ia menyelenggarakan kegiatan di sekolah, kantor dinas pendidikan dan hotel berbalut sosialisasi dana pendidikan namun disertai pembagian kaos bergambar caleg. Pesertanya perwakilan guru dan siswa. 

Di tempat lain, ada yang melakukan bakti sosial operasi katarak dan bagi-bagi kaca mata. Memang tak ada tanda sosialisasi berupa gambar partai dan nomor urut, tetapi spanduknya memuat foto caleg. 

Nah, caleg bersangkutan pun duduk di meja utama dan melayani masyarakat satu persatu. Menurut warga yang terlibat, mereka mendapat wejangan kalimat khusus untuk mendukung caleg tersebut. 

Sudah banyak berita di TV dan informasi lewat media sosial di mana pelanggaran kampanye terjadi dan terjadi lagi. Mengapa ini selalu berulang? Mungkin karena sanksi dari Bawaslu masih dianggap enteng. Tak ada yang mengikat dan fatal. Jika caleg atau kandidat tertentu melanggar, maka Bawaslu akan mengirimkan surat teguran. Jadi, sepertinya biasa saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun