Sejumlah rekomendasi dititipkan dari UU No. 8 Tahun 2016 ini, yakni Mendorong Pemerintah Daerah Segera Membentuk Perda Tentang Penyandang Disabilitas; Dalam Pembentukan Perda tentang  Penyandang Disabilitas wajib mengatur mengenai Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD); Membentuk Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD)  .
Mandat Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Sesuai dengan Sasaran Strategis
Bidang Pendidikan
- Pengadaan pelatihan layanan pendidikan inklusif bagi calon tenaga pendidik, dan tenaga pendidik.
- Menyediakan fasilitas dan layanan belajar mengajar yang mudah diakses dan penyediaan akomodasi yang layak di seluruh tingkatan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
- Mengembangkan kebijakan terkait standar pelaksanaan pendidikan inklusif Penyandang Disabilitas.
- Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dengan memberikan bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.
Bidang Kesehatan
- Memasukkan indikator pelayanan Penyandang Disabilitas dalam akreditasi fasilitas kesehatan.
- Menyediakan ruang partisipasi bagi Penyandang Disabilitas dalam proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
- Tersedianya RS milik pemerintah daerah memenuhi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan inklusif sesuai standar.
- Perluasan cakupan Penyandang Disabilitas yang miskin dan rentan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
- Meningkatkan jumlah manfaat yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam kepesertaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan.
Bidang Ketenagakerjaan
- Menyusun panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas bagi sektor publik dan swasta.
- Memastikan Pelindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi peserta Badan Penyelenggaraan  Jaminan Sosial (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
- Tersedianya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Bidang  Sosial
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga sosial dan masyarakat.
- Penguatan pendamping sosial untuk pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya.
- Pengembangan program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang aksesibel, mudah dan murah
- Meningkatkan cakupan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan.
Bidang  Pendataan Â
- Tersedianya sistem informasi profil tahunan Penyandang Disabilitas dengan data spesifik sesuai kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
- Melakukan pemantauan dan Evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas.
- Memasukkan Penyandang Disabilitas sebagai kriteria untuk mendapatkan diskresi dalam skema Kredit Usaha Rakyat atau mekanisme kredit sejenis untuk permodalan usaha.
Inilah poin-poin utama yang akan menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Ibu Yanti Batti berjanji akan membuka ruang komunikasi dengan Pemda Toraja Utara terkait penguatan disabilitas melalui PKK, Dekranasda, Dinas Sosial, dll. Sementara bapak Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa ia telah mencatat urgensi dari disabilitas ini dan akan menindaklanjutinya dengan Perda.
#SalamInklusi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H