Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penguatan Disabilitas di HUT Ke-36 Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia

22 Maret 2023   20:11 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:22 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ibu Yanti Batti, istri Wakil Bupati Toraja Utara, menyambut undangan di pintu aula leproseri. Sumber: dok. pribadi.

Tema yang diangkat dalam FGD ini adalah Penguatan Disabilitas Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Wilayah Toraja Menuju Daerah yang Inklusi. Peserta yang ahadir dalam FGD adalah para pemerhati disabilitas, pendeta, warga gereja, pendidik, Ketua Pertina Toraja Utara, warga penghuni kompleks leproseri dan yang spesial adalah puluhan peserta dari komunitas tuna wicara dan tuna rungu. Diantara peserta ini sudah ada yang telah menjadi desainer dan guru.

Spanduk FGD. Sumber: dok. pribadi.
Spanduk FGD. Sumber: dok. pribadi.

Setelah ibu Yanti Batti menyampaikan sambutan, tidak lama berselang bapak Frederik Victor Palimbong (Wakil Bupati Toraja Utara) hadir di lokasi. Saya menyambutnya di pintu depan, sambil berujar, "Salam PKB, aihihihi." PKB di sini bukanlah akronim dari sebuah nama parpol. PKB adalah Persekutuan Kaum Bapak. Bapak wabup adalah ketua umum PKB Gereja Toraja.

Sesaat setelah pak wabup duduk, moderator acara, bapak Noldus Pandin mempersilahkan kelompok tari dari penyandang disabilitas untuk menampilkan tarian tradisional Toraja Pa'gellu'. Menurut ibu Ribka, selaku guru dan mentor sekaligus sebagai penerjemah bahasa isyarat, para penari tersebut semuanya tuna rungu, termasuk yang menabuh gendang. 

Tarian dari remaja disabilitas ini sepintas sama lancarnya dengan penari normal. Tiada cela dan senyum manis dari mereka memancar selama menari. Nah, salah satu tradisi ketika ada penari tampil, penonton diberi kesempatan ma'toding. 

Dalam bahasa Indonesia, ma'toding mirip dengan istilah memberikan saweran.  Ma'toding bagi orang Toraja dimaksudkan untuk memberikan bantuan dana dalam rangka pengembangan diri para penari. Sejumlah uang diselipkan diantara ikatan aksesoris yang melilit kepala penari. Di sinilah dasar istilah  ma'toding (meletakkan uang di kepala). Saya juga ikut  ma'toding. 

img-20230322-122032-copy-641af73608a8b5689c3d9ed3.jpg
img-20230322-122032-copy-641af73608a8b5689c3d9ed3.jpg
Berfoto bersama penari disabilitas. Sumber: dok. pribadiKembali ke kegiatan inti Focus Discussion Group. Pak Kikin menyampaikan garis besar dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Beliau menitipkan pesan penting agar Pemda Toraja Utara bisa melahirkan sebuah Perda yang isinya memberikan jaminan perlindungan bagi semua penyandang disabilitas yang ada di Toraja Utara.

Pak Kikin juga mengusulkan agar Pemda Toraja Utara juga bisa memberikan kuota pegawai bagi penyandang disabilitas. Menurut pak Kikin, semua hal yang dilakukan oleh manusia normal juga bisa dilakukan oleh para difabel. Ia mencontohkan, demi membangun kepercayaan diri difabel, ia bisa menguasai semua aspek. Hari ini ia berbicara hak politik, hukum dan kesehatan. Besok atau lusa ia akan membahas tentang reproduksi, perekonomian, keamanan, pekerjaan, olahraga, dll.

Baca juga: Berbalas Pantun Acara Lamaran Bangsawan Toraja

Komisi Daerah Disabilitas (KDD)

Konsep implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas ini tertuang dalam topik Urgensi Pembentukan Perda Tentang Penyandang Disabilitas, Komisi Daerah Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. 

Dalam Dokumen Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa: 

Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Disabilitas dan Komisi Disabilitas Daerah merupakan konsekuensi logis yang harus menjadi konsensus bersama dalam upaya mempercepat proses penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; Komisi Disabilitas Dearah  (KDD) akan menjadi perpanjangan dari Komisi Nasional Disabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal  132 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yakni,  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Urgensi Peran KDD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun