Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penguatan Disabilitas di HUT Ke-36 Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia

22 Maret 2023   20:11 Diperbarui: 22 Maret 2023   20:22 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah rekomendasi dititipkan dari UU No. 8 Tahun 2016 ini, yakni Mendorong Pemerintah Daerah Segera Membentuk Perda Tentang Penyandang Disabilitas; Dalam Pembentukan Perda tentang  Penyandang Disabilitas wajib mengatur mengenai Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD); Membentuk Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD)  .

Mandat Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Sesuai dengan Sasaran Strategis

Bidang Pendidikan

  • Pengadaan pelatihan layanan pendidikan inklusif bagi calon tenaga pendidik, dan tenaga pendidik.
  • Menyediakan fasilitas dan layanan belajar mengajar yang mudah diakses dan penyediaan akomodasi yang layak di seluruh tingkatan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
  • Mengembangkan kebijakan terkait standar pelaksanaan pendidikan inklusif Penyandang Disabilitas.
  • Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dengan memberikan bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.

Bidang Kesehatan

  • Memasukkan indikator pelayanan Penyandang Disabilitas dalam akreditasi fasilitas kesehatan.
  • Menyediakan ruang partisipasi bagi Penyandang Disabilitas dalam proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas kesehatan primer dan rujukan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
  • Tersedianya RS milik pemerintah daerah memenuhi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan inklusif sesuai standar.
  • Perluasan cakupan Penyandang Disabilitas yang miskin dan rentan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Meningkatkan jumlah manfaat yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam kepesertaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan.

Bidang Ketenagakerjaan

  • Menyusun panduan dan standar operasional ketenagakerjaan disabilitas bagi sektor publik dan swasta.
  • Memastikan Pelindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi peserta Badan Penyelenggaraan  Jaminan Sosial (Badan Pelaksana Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.
  • Tersedianya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Bidang  Sosial

  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada pemberi layanan habilitasi dan rehabilitasi dari lembaga sosial dan masyarakat.
  • Penguatan pendamping sosial untuk pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dan Keluarganya.
  • Pengembangan program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang aksesibel, mudah dan murah
  • Meningkatkan cakupan program kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas miskin dan rentan.

Bidang  Pendataan  

  • Tersedianya sistem informasi profil tahunan Penyandang Disabilitas dengan data spesifik sesuai kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
  • Melakukan pemantauan dan Evaluasi pendataan Penyandang Disabilitas.
  • Memasukkan Penyandang Disabilitas sebagai kriteria untuk mendapatkan diskresi dalam skema Kredit Usaha Rakyat atau mekanisme kredit sejenis untuk permodalan usaha.

Inilah poin-poin utama yang akan menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Inisiator FGD, Noldus Pandin. Sumber: dok.pribadi.
Inisiator FGD, Noldus Pandin. Sumber: dok.pribadi.

Ibu Yanti Batti berjanji akan membuka ruang komunikasi dengan Pemda Toraja Utara terkait penguatan disabilitas melalui PKK, Dekranasda, Dinas Sosial, dll. Sementara bapak Frederik Victor Palimbong mengatakan bahwa ia telah mencatat urgensi dari disabilitas ini dan akan menindaklanjutinya dengan Perda.

#SalamInklusi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun