Mohon tunggu...
Oreki Houtaro
Oreki Houtaro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam

21 Juni 2023   14:01 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:07 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

10. Madzhab Shahabi

Yang dimaksud dengan madzhab Shahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Adapun yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah adalah setiap orang Muslim yang hidup bersama Rasulullah. pendapat sahabat terbagi ke dalam empat kategori sebagai berikut:

a. Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad.

b. Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan ijma' sahabat.

c. Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain.

d. Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra'yu dan ijtihad.

 

11. Sad Dzari'ah

Sad Dzari'ah di kalangan ahli ushul diartikan sesuatu yang menjadi perantara atau jalan pada sesuatu yang lain. Dari pengertian tersebut dapat diketahuI bahwa Sad Dzari'ahadalah menutup (mencegah) wasilah atau perbuatan yang dilakukan seseorang sebelumya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan (mafsadah). Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Sad Dzari'ah dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum.

Endnote

[1] Satria Efendi, Ushul Fiqh, (Penerbit Kencana)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun