10. Madzhab Shahabi
Yang dimaksud dengan madzhab Shahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Adapun yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah adalah setiap orang Muslim yang hidup bersama Rasulullah. pendapat sahabat terbagi ke dalam empat kategori sebagai berikut:
a. Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad.
b. Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan ijma' sahabat.
c. Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain.
d. Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra'yu dan ijtihad.
Â
11. Sad Dzari'ah
Sad Dzari'ah di kalangan ahli ushul diartikan sesuatu yang menjadi perantara atau jalan pada sesuatu yang lain. Dari pengertian tersebut dapat diketahuI bahwa Sad Dzari'ahadalah menutup (mencegah) wasilah atau perbuatan yang dilakukan seseorang sebelumya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan (mafsadah). Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Sad Dzari'ah dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum.
Endnote
[1] Satria Efendi, Ushul Fiqh, (Penerbit Kencana)