Mohon tunggu...
Oreki Houtaro
Oreki Houtaro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam

21 Juni 2023   14:01 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:07 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai sumber hukum istihsan masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, meskipun dari segi makna bahasa dapat diterima. Ada sejumlah pertentangan luar biasa dari sejumlah ulama untuk istihsan yang dijadikan sebagai sumber hukum.

Pengertian istihsan dari segi bahasa adalah menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu, seperti perkataan seseorang: "Saya meyakini sesuatu itu baik atau buruk", atau "mengikuti sesuatu yang terbaik" atau "mencari yang lebih baik, karana perkara itu diperintahkan oleh agama."Pengertian etimologi di atas menunjukkan bahwa ahli hukum berhadapan dengan dua persoalan yang sama-sama memiliki kebaikan. Namun begitu ada kecenderungan untuk memilih salah satu diantara keduanya karena dianggap lebih baik untuk diamalkan.

6. Urf

Kata urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Adapun secara terminologi istilah urf berarti sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik, berupa perbuatan atau perkataan.

Urf baik berupa perbuatan maupun perkataan terbagi kepada dua macam:

a. Urf Aam (adat kebiasaan umum), yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa.

b. Urf Khas (adat kebiasaan khusus), yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu.

Di samping pembagian di atas, urf dibagi pula kepada:

a. Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal baik yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak pula sebaliknya.

b. Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu sesuatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.

7. Mashlahah Mursalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun