Ijma' ulama itu dibagi menjadi dua:
a. Ijma' qauli (ucapan) yaitu ijma' dimana para ulama ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun dengan tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma' ini disebut juga ijma' qath'i.
b. Ijma' sukuti (diam) ialah ijma' dimana para ulama ijtihad berdiam diri tiada mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu. Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.
4. Qiyas
Qiyas menurut bahasa artinya mengukur sesuatu dengan jelas lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduanya. Qiyas menurut para Ulama adalah sumber hukum yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.
Rukun qiyas ada empat:
a. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran/ tempat menyerupakan (musyabbah bih = tempat merupakan).
b. Far'un (cabang), yang diukur (musyabbah yang diserupakan).
c. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
d. Hukum, yang ditetapkan pada far'un sesudah tetap pada ashal.
5. Istihsan