Mohon tunggu...
Oreki Houtaro
Oreki Houtaro Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam

21 Juni 2023   14:01 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:07 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijma' ulama itu dibagi menjadi dua:

a. Ijma' qauli (ucapan) yaitu ijma' dimana para ulama ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun dengan tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma' ini disebut juga ijma' qath'i.

b. Ijma' sukuti (diam) ialah ijma' dimana para ulama ijtihad berdiam diri tiada mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu. Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.

4. Qiyas

Qiyas menurut bahasa artinya mengukur sesuatu dengan jelas lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduanya. Qiyas menurut para Ulama adalah sumber hukum yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.

Rukun qiyas ada empat:

a. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran/ tempat menyerupakan (musyabbah bih = tempat merupakan).

b. Far'un (cabang), yang diukur (musyabbah yang diserupakan).

c. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.

d. Hukum, yang ditetapkan pada far'un sesudah tetap pada ashal.

5. Istihsan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun