Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing - Prof. Apollo

9 Mei 2024   15:08 Diperbarui: 10 Mei 2024   08:41 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dalam Audit Transfer Pricing

Dalam pelaksanaan audit transfer pricing, auditor seringkali dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti ketersediaan data pembanding yang terbatas, kompleksitas transaksi antar pihak berelasi, serta ketidakseragaman praktik dan peraturan transfer pricing di berbagai negara. Selain itu, perusahaan juga terkadang berusaha menyembunyikan informasi atau melakukan manipulasi dokumentasi untuk menghindari pemeriksaan yang lebih mendalam.

Meskipun demikian, audit transfer pricing tetap menjadi mekanisme penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan kolaborasi yang baik antara perusahaan dan otoritas pajak, serta didukung oleh dokumentasi yang lengkap dan metodologi audit yang komprehensif, audit transfer pricing dapat dilakukan secara efektif dan menghasilkan penilaian yang adil bagi semua pihak.

1. Ketersediaan Data Pembanding Terbatas

Salah satu tantangan utama dalam audit transfer pricing adalah keterbatasan data pembanding yang relevan. Transaksi antara pihak-pihak terkait sering bersifat unik dan sulit ditemukan pembandingnya di pasar. Hal ini menyulitkan auditor dalam melakukan analisis komparabilitas yang memadai untuk memvalidasi kewajaran harga transfer.

2. Ketidakseragaman Peraturan Antarnegara

Perbedaan peraturan dan praktik transfer pricing di berbagai yurisdiksi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dan auditor. Auditor harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di masing-masing negara tempat perusahaan beroperasi, sementara perusahaan harus menyesuaikan kebijakan dan dokumentasi transfer pricing mereka.

3. Kompleksitas Transaksi Berelasi

Transaksi antar pihak berelasi di perusahaan multinasional seringkali sangat kompleks, meliputi pertukaran barang, jasa, hak kekayaan intelektual, dan skema pembiayaan yang rumit. Kompleksitas ini menambah tantangan bagi auditor dalam memahami seluruh konteks bisnis dan mengevaluasi kesesuaian penentuan harga transfer.

4. Upaya Penyembunyian Informasi

Tidak jarang perusahaan berusaha untuk menyembunyikan informasi atau melakukan manipulasi dokumentasi transfer pricing untuk menghindari pemeriksaan yang lebih mendalam oleh otoritas pajak. Hal ini mempersulit auditor dalam memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk menilai kepatuhan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun