Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing - Prof. Apollo

9 Mei 2024   15:08 Diperbarui: 10 Mei 2024   08:41 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip arm's length merupakan fondasi utama dalam praktik transfer pricing yang sehat dan adil. Prinsip ini menetapkan bahwa harga atau imbalan atas suatu transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus ditentukan seolah-olah transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang independen dan tidak terkait. Dengan kata lain, harga transfer yang ditetapkan harus setara dengan harga yang akan disepakati jika transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Penerapan prinsip arm's length memastikan bahwa distribusi laba di antara entitas dalam satu grup perusahaan dilakukan secara wajar dan sesuai dengan kondisi pasar yang sesungguhnya. Hal ini menghindari praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba ke entitas yang berada di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Selain itu, prinsip arm's length juga memastikan transparansi keuangan perusahaan dan mencegah terjadinya konflik kepentingan di antara pihak-pihak terkait.

Dalam praktiknya, penerapan prinsip arm's length melibatkan berbagai analisis komparabilitas, seperti membandingkan harga, margin laba, dan alokasi biaya pada transaksi pihak terkait dengan transaksi pihak independen yang sebanding. Analisis ini membutuhkan data yang komprehensif dan metodologi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan harus menyiapkan dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap prinsip arm's length.

Metode Penentuan Harga Transfer

Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan dalam menentukan harga transfer yang wajar dan sesuai dengan prinsip arm's length. Pemilihan metode yang tepat bergantung pada karakteristik transaksi, ketersediaan data pembanding, serta kesesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut beberapa metode penentuan harga transfer yang umum digunakan:

metode-harga-transfer-2-663d752ede948f7ad76581d5.jpg
metode-harga-transfer-2-663d752ede948f7ad76581d5.jpg

1. Metode Perbandingan Harga yang Dapat Dibandingkan (Comparable Uncontrolled Price/CUP) - Metode ini membandingkan harga transfer yang ditetapkan antara pihak-pihak terkait dengan harga transaksi serupa antara pihak-pihak independen di pasar yang sebanding.

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) - Metode ini menentukan harga transfer berdasarkan harga jual produk kepada pihak independen, dikurangi dengan marjin laba kotor yang wajar bagi pihak penjual.

3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM) - Metode ini menentukan harga transfer berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pihak penyedia barang atau jasa, ditambah dengan marjin laba yang wajar.

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) - Metode ini mengalokasikan laba gabungan antara pihak-pihak terkait secara proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.

5. Metode Marjin Transaksi Bersih (Transactional Net Margin Method/TNMM) - Metode ini menentukan harga transfer berdasarkan marjin laba bersih yang wajar atas biaya, penjualan, atau aset yang terkait dengan transaksi pihak-pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun