Ada peran besar lain yang "diemban" oleh Bank Tanah ini. Yakni, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum dan penggunaan lahan untuk kesejahteraan. Lalu, dengan peran Bank tanah, secara otomatis harga tanah juga cenderung stabil dan dapat mencegah praktik spekulasi lahan. Jika semua berhasil dilakukan -tentu dengan pengawasan yang baik, pembangunan yang adil dapat terpenuhi dan lahan akan produktif seacara optimal.
Menariknya, konsep Bank Tanah ini rupanya sudah dimulai sejak tahun 1920-an saat periode deindustralisasi di Amerika Serikat ditambah dengan meningkatnya urbanisasi pada pertengahan abad ke-20 yang menyebabkan banyak kota di Amerika Serikat memiliki properti industri, pemukiman, dan area komersil yang kosong dan rusak hingga kemudian Bank Tanah pertama didirikan di St.Louis pada tahun 1971.
Setelahnya, konsep ini banyak diadaptasi, namun baru pertengahan tahun 2000-an, Bank Tanah dipandang sebagai model yang teruji dan dapat diandalkan. Bahkan, di 2009, Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan mengeluarkan laporan bahwa penggunaan Bank Tanah menjadi model praktik terbaik dalam menghadapi krisis keuangan di tahun 2007-2008.
Walaupun Bank Tanah/Land banking pada prinsipnya sama, namun pola organisasi dan manajemennya berbeda. Di Belanda, Swedia, Kroasia, Hungaria, Denmark, Polandia dan Slovenia Bank Tanah dibentuk dan beroperasi di tingkat negara. Sedangkan di Jerman, organisasinya di tingkat regional.
Sederhananya, Bank Tanah ada yang dilaksanakan dengan membentuk lembaga sendiri (separate state institution) tapi ada pula yang memanfaatkan Lembaga pemerintah yang sudah ada sebelumnya seperti lingkungan Kementerian Keuangan atau Kementerian Pertanian.
Ya, di Indonesia, Badan Bank Tanah diketuai langsung oleh ketua komite yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Pertanahan Nasional dengan anggota komitenya Menteri Keuangan dan diawasi oleh dewan pengawas. Di Indonesia, walau Bank Tanah sudah digagas sejak tahun 80-an, namun baru terbentuk di tahun 2021 dan sudah tercakup dalam Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2021. Boleh dikatakan sedikit terlambat, tapi itu lebih baik ketimbang tidak pernah memulai.
Yang jelas, keberadaan Badan Bank Tanah ini memantik harapan baru demi Indonesia yang lebih baik. Terlebih konsep dan kebijakan yang terkandung di Badan Bank Tanah ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi, mari menyongsong Indonesia yang lebih baik bersama Badan Bank Tanah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI